Ditjen Hubdat Sosialisasi Optimalisasi Angkutan Sungai dan Danau di Medan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 06/Okt/2022 18:25 WIB
Sosialisasi angkutan sungai dan danau di Medan Sosialisasi angkutan sungai dan danau di Medan


MEDAN (BeritaTrans.com) – Guna mengoptimalkan angkutan sungai, danau dan pelabuhan penyeberangan yang mempunyai peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah di Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau serta Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari di Medan, Sumatera Utara, 5 hingga 7 Oktober 2022 

Baca Juga:
Sampaikan Belasungkawa Kecelakaan di Ciater, Ditjen Hubdat: Uji Berkala Bus Trans Putera Fajar Kadaluarsa!

“Dengan besarnya peran dan fungsi angkutan sungai dan danau sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Dia mengatakan, peraturan tersebut mengatur peran Pemeritah Daerah dalam menetapkan trayek angkutan sungai dan danau, persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau, penetapan tarif sesuai wilayah kewenangannya. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Selain itu juga, mengatur kewajiban pengangkutan dan tanggung jawab badan usaha dan/atau perorangan angkutan sungai dan danau terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang.

“Sejalan dengan itu, telah ditetapkan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dan kapal yang saat ini pengawasan, pengaturan, dan pengendaliannya dirasa masih minim,” tambah Endy.

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kasi Angkutan Sungai dan Danau Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Adittya Mininda dalam paparannya menuturkan lebih detil terkait hal-hal yang diatur pada PM 61 Tahun 2021 tentang Angkutan Sungai dan Danau, yaitu diberikan kewenangan kepada Menteri dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antarprovinsi dan antarnegara.

Sedangkan, penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antarkabupaten/kota dalam provinsi diatur oleh Gubernur, serta Bupati/Wali kota berwenang dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dalam kabupaten/kota.

“Hal penting juga dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau adalah pemenuhan standar pelayanan minimal yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, kemudahan, kenyamanan dan kesetaraan dan berlaku paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini wajib dipenuhi oleh setiap perseorangan / badan usaha angkutan sungai danau,” pungkas Adittya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDM dan Umum, Dadan M. Ramdan menyampaikan dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba diharapkan tugas pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

“Nantinya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba akan menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Danau Toba dan diharapkan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi terkait,” kata Dadan.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah dilakukan penandatanganan dan penyerahan Sumber Daya Manusia (SDM) serta Tugas dan Fungsi Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara ke Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba, Rijaya.

Adapun kegiatan yang diikuti oleh 68 peserta ini dihadiri oleh Ketua Umum INFA J.A Barata serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seprovinsi Sumatera Utara. (omy)