Bareng IPB, Kemenhub Gelar Pelatihan Ahli Kepelabuhanan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 11/Okt/2022 14:02 WIB
Direktur Kepelabuhanan bersama peserta pelatihan Direktur Kepelabuhanan bersama peserta pelatihan

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sumber Daya Manusia (SDM) Kepelabuhanan yang mumpuni diperlukan di Indonesia, karena pelabuhan memiliki peran yang sangat penting sebagai gerbang perekonomian.

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyadari pentingnya hal tersebut, sehingga melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualitas SDM melalui Pelatihan Ahli Kepelabuhanan Angkatan XL yang digelar selama enam hari di Jakarta.

Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi terbangunnya SDM transportasi laut yang berkualitas, khususnya dalam bidang kepelabuhanan.

Baca Juga:
Kemenhub Uji Coba Sandar Kapal dan Operasional 3 Pelabuhan di Teluk Palu

"Demi terselenggaranya sistem kepelabuhanan yang handal, berdaya saing serta mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan zaman," tuturnya di Jakarta, Senin (10/10/2022). 

Tidak dapat dipungkiri, elemen SDM menjadi hal terpenting dalam menerapkan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan poros maritim serta transformasi di bidang kepelabuhanan.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Uji Coba Berita Acara Online Perizinan Tersus dan TUKS

Adapun kegiatan pelatihan ini merupakan kerja sama sama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB.

Jumlah peserta sebanyak 31 orang berasal dari UPT Kemenhub, Pengelola Badan Usaha Pelabuhan, Terminal Khusus (TERSUS), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

"Penyelenggaraan peningkatan kompetensi seperti ini sangat penting, mengingat Indonesia merupakan negara maritim di mana dua pertiga dari luas wilayahnya adalah perairan, sehingga membutuhkan SDM, yang andal dan profesional khususnya di bidang kepelabuhanan," imbuhnya.

kebijakan pemerintah di bidang kepelabuhanan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. 

Serta amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan Pelaksanaan Transformasi Di Bidang Kepelabuhanan. 

"Transformasi tersebut meliputi perubahan kebijakan dan reformasi yang mengarah kepada terciptanya efisiensi penyelenggaraan pelabuhan secara nasional, terbentuknya kompetensi yang mengarah pada peningkatan produktifitas dan anti monopoli, terbukanya investasi bagi semua pihak, pemisahan fungsi regulator dan operator.

"Tidak kalah pentingnya adalah terbukanya kesempatan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pelabuhan serta penyederhanaan perizinan," tutupnya. (omy)