Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan secara resmi mengoperasikan kembali Kereta Api Perintis Datuk Belambangan, pada Jumat (6/1/2023).
"Guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin berpergian di wilayah Tebing Tinggi sampai dengan Desa Lalang, Batu Bara, PT KAI Divre I SU bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan hari ini resmi mengoperasikan KA Datuk Belambangan," jelas Anwar Solikhin selaku Manager Humas PT KAI Divre I SU, Jumat (6/1/2022).
Baca Juga:
Kecelakaan Kereta Api Datuk Blambangan VS Innova Reborn Pengakut 2 Orang, 1 Korban Tewas
Adapun stasiun yang dilewati KA Datuk Belambangan antara lain, Stasiun Tebing Tinggi - Laut Tador - Bandar Tinggi - Tanjung Gading - Lalang.
Anwar menyatakan, dengan beroperasinya KA Datuk Belambangan ini maka Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan DJKA telah membangun dua stasiun baru, yakni Tanjung Gading dan Lalang.
Baca Juga:
KA Datuk Belambangan Tebing Tinggi-Lalang Setop Beroperasi Sementara
KA Datuk Belambangan melayani perjalanan KA dengan relasi Stasiun Tebing Tinggi - Stasiun Lalang (PP), dengan total jarak tempuh perjalanan sekitar 35 KM. Kereta api yang menggunakan rangkaian Ekonomi Premium ini menyediakan tempat duduk sebanyak 240 TD.
Bagi penumpang KA yang ingin menggunakan KA Datuk Belambangan dapat memesan tiket pada aplikasi KAI Access selama 24 jam jadwal keberangkatan atau 3 jam sebelum keberangkatan di loket stasiun.
Baca Juga:
Bandar Tinggi-Kuala Tanjung Kini Dilayani KA Datuk Belambangan, Tarif Hanya Rp 5.000
Berikut jadwal keberangkatan KA Datuk Belambangan, dengan harga tiket sebesar Rp. 5.000:
U64F (Tebing Tinggi - Lalang)
U63F (Lalang- Tebing Tinggi)
Sebagai perjalanan perdananya melayani penumpang, hari ini KA Datuk Belambangan telah mengangkut sebanyak 75 penumpang.
Anwar menambahkan, "Kami mengajak kepada masyarakat setempat dan pihak-pihak kewilayahan terkait untuk bersama-sama mendukung perjalanan KA Datuk Belambangan, serta menciptakan perjalanan KA yang aman, nyaman dan selamat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian." (fhm)