Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sudah Mulai Berbayar

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 12/Janu/2023 14:23 WIB
Tol Bengkulu-Taba Penanjung.(Dok. PT Hutama Karya (Persero).) Tol Bengkulu-Taba Penanjung.(Dok. PT Hutama Karya (Persero).)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung sudah resmi diberlakukan tarif mulai Kamis (12/01/2023) pukul 00.00 WIB.

Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini

Berdasarkan SK tersebut, berikut rincian besaran tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung:

• Bengkulu-Taba Penanjung: Gol I Rp 22.000; Gol II & III Rp 33.000; Gol IV & V Rp 44.000.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

• Taba Penanjung-Bengkulu: Gol I Rp 22.000; Gol II & III Rp 33.000; Gol IV & V Rp 44.000.

Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan, Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak 23 Desember 2022 lalu kepada pengguna jalan tol.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik Mulai Beberapa Hari Lagi!

"Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ujarnya dalam rilis pers, Jumat (06/01/2023) lalu.

Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/01/2023) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, dan akademisi terkait dengan penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

"Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," pungkasnya.(fhm)