Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk, Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kurang dari 12 Jam

  • Oleh : Bondan

Kamis, 02/Mar/2023 15:11 WIB
Jasa Raharja Bekasi serahkan santunan ke ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa. Jasa Raharja Bekasi serahkan santunan ke ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) — Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang bersenggolan dengan truk terjadi di jalan raya RA Kartini Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. 

Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, meninggal dunia.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unit lakalantas Polres Metro Kota Bekasi dan melakukan survey keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan raya RA Kartini Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

“Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja,” ucap Priatmojo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Dia juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)