Munadi: Santri di Sumedang Harus jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 08/Apr/2023 10:14 WIB
PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri kali ini memilih Pondok Pesantren Internasional Assyifa Wal-Mahmuddiyyah di Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan. Foto: istimewa. PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri kali ini memilih Pondok Pesantren Internasional Assyifa Wal-Mahmuddiyyah di Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan. Foto: istimewa.

SUMEDANG (BeritaTrans.com) -- Angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat mengalami trend peningkatan setiap tahunnya. Angka kecelakaan ini dipicu masih banyaknya masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa yang kurang memahami cara berkendara yang aman.

“Data menunjukan korban kecelakaan paling banyak dari kalangan pelajar dan mahasiswa sebanyak 24,81 persen. Kalangan lain di antaranya pengusaha dan wiraswasta (24,74 persen), karyawan swasta hampir 20 persen, buruh sekitar 10 persen, dan ibu rumah tangga 12 persen," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang saat melakukan sosialisasi dengan tema Santri Aman Berkendara di Pesantren Islam Internasional Asy-Syifaa Wal Mahmuddiyyah, Pamulihan Kabupaten Sumedang, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Kata Munadi, pada 2022, jumlah korban yang mendapat santunan kecelakaan sebanyak 13.454 orang dengan jumlah santunan mencapai Rp 350 miliar.

“Tentu hal ini sangat disayangkan karena kalangan pelajar dan mahasiswa merupakan generasi penerus yang akan menjadi ujung tombak pembangunan di masa akan datang. Ini harus kita minimalisir dengan cara edukasi,” katanya.

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Untuk meminimalisasi terjadinya korban kecelakaan di kalangan pelajar dan mahasiswa ini, sambung Munadi, PT Jasa Raharja bersama dengan Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi baik di kalangan kampus hingga pondok pesantren. Kali ini, PT Jasa Raharja bersama Korlantas Polri kali ini memilih Pondok Pesantren Internasional Assyifa Wal-Mahmuddiyyah di Desa Haurgombong, Kecamatan Pamulihan. 

“Sebagai salah satu ponpes terbesar di Jawa Barat diharapkan edukasi ini bisa ditularkan kalangan santri kepada rekan mereka yang ada di daerah masing-masing,” jelas Munadi.

Baca Juga:
Evaluasi Arus Mudik, Pemerintah Kini Bersiap Lancarkan Arus Balik

Ia menambahkan, Jasa Raharja Jawa Barat mendata, pada 2018 jumlah korban kecelakaan yang mendapat santunan sebanyak 11.012 orang dengan nilai total santunan sebesar Rp 285 miliar. Kemudian pada 2019, jumlah korban meningkat hingga 11.768 orang, sementara nilai santunannya mencapai Rp316 miliar.

Sementara itu wilayah Sumedang, juga mengalami peningkatan pada tahun 2022 dibanding tahun 2021. Jumlah santunan yang disalurkan PT Jasaraharja pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp6,04 miliar untuk 257 korban. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah santunan yang disalurkan mencapai Rp7,49 miliar untuk 290 korban. Pada 2020 terjadi penurunan kasus kecelakaan dari tahun sebelumnya yaitu 10.946 orang dengan nilai santunan Rp288 miliar. Lalu pada 2021 meningkat jadi 10.961 orang dan nilai santunan total Rp304 miliar. 

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Masyarakat, Korlantas Mabes Polri, Kombes Arman Achdiat menyampaikan, tahun ini merupakan masa transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi. Dimana, lalulintas kendaraan dipastikan melonjak dari sebelumnya.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan para santri bisa meningkatkan kualitas keselamatan berkendara," katanya.

Ia menggambarkan, angka kecelakaan lalulintas tertinggi, berdasarkan waktu terjadi di antara pukul 06.00-09.00 pagi. Dan angka kecelakaan tertinggi berdasarkan dari usia, ada di rentang usia 15-19 atau usia produktif.

"Dan penyebab kecelakaan tertinggi adalah karena ceroboh saat menyalip kendaraan di depan dan tidak bisa menjaga jarak," ujarnya.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)