KAI Divre I Sumut Operasikan 38 Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023, Sediakan 384.430 Tempat Duduk

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 16/Apr/2023 06:14 WIB
Stasiun Kerata Api Medan. Stasiun Kerata Api Medan.

MEDAN (BeritaTrans.com) - Dalam rangka menghadapi masa arus mudik Lebaran 2023 dan arus balik penumpang kereta api, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) telah mempersiapkan banyak hal.

Vice President Divre I Sumut, Mohamad Arie Fathurrochman mengatakan, persiapan mulai dari sisi keamanan, kenyamanan, pelayanan di atas kereta maupun di area stasiun, ketersediaan tiket, hingga kesiapan sarana dan prasarana.

Baca Juga:
PT KAI Divre I Sumut Angkut 187.584 Penumpang KA Selama Masa Angkutan Lebaran

"Masa Angkutan Lebaran 2023 dilaksanakan selama 22 hari, sejak 12 April sampai dengan 3 Mei," kata Arie, dalam keterangan resmi diperoleh wartawam, Sabtu (15/4/2023).

Pada Masa Angkutan Lebaran, PT KAI Divre I Sumut akan mengoperasikan 38 kereta api, dengan rincian 14 kereta api jarak jauh dan 24 kereta api lokal. Berikut detail kereta api yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah PT KAI Divre I Sumut:

Baca Juga:
Lebih 824 Ribu Penumpang Naik KA Jarak Jauh dari Area Daop 1 Jakarta Selama Angkutan Lebaran 22 Hari

KA Jarak Jauh

• KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 kereta api

Baca Juga:
306.500 Orang Naik KA dari KAI Daop 5 Purwokerto hingga hari ke-19 Angkutan Lebaran

• KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 kereta api

• KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 kereta api

KA Lokal

• KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 kereta api

• KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 kereta api

• KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang PP): 2 kereta api

 

Diterangkan Arie, khusus di wilayah PT KAI Divre I Sumut, telah disediakan sebanyak 384.430 tempat duduk. Secara total, sampai hari ini terdapat 78.765 tiket mudik Lebaran kereta api jarak jauh yang sudah terjual.

"Diperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada H-2 dan H-1 atau tanggal 20 dan 21 April 2023, dengan jumlah penumpang mencapai 3.900," terangnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada peak season, PT KAI Divre I Sumut menambah rangkaian kereta api tujuan Medan-Rantauprapat (PP), yaitu KA Sribilah Premium.

Perjalanan kereta api tambahan ini akan dimulai pada tanggal, 15, 16, 20, 21, 22, 23, 29 dan 30 April 2023. Dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.25 WIB dan dari Stasiun Rantauprapat 17.25 WIB.

"Dari sisi sarana, kita telah siapkan 70 armada kereta siap guna setiap harinya, dan armada lokomotif sebanyak 31 lokomotif setiap hari," Arie menuturkan.

KAI memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah

Disebutkan Arie, demi memastikan perjalanan kereta api selalu aman dan lancar dibagian jalur rel saat mudik Lebaran, tahun ini kembali menambah petugas ekstra, di luar pegawai organik PT KAI yang sudah ada.

"Sebanyak 42 petugas ekstra yang disiap, diantaranya 33 petugas perlintasan ditambah atau PJL ekstra, dan sembilan petugas penjaga daerah dan jembatan rawan," sebutnya.

Untuk pengamanan, PT KAI Divre I Sumut menyiagakan 185 personel yang terdiri dari 159 dari internal Divre I Sumut, yaitu 27 Polsuska, 124 PKD, 9 Babin/Pabin, dan 26 personel eksternal dari Polri dan TNI.


Syarat Naik Kereta Api

PT KAI Divre I Sumut selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah PT KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.(fhm)