Satlantas Polres Blora Tindak Tegas Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 05/Mei/2023 22:24 WIB
Petugas memberikan imbauan larangan agar pemilik atau pengemudi tidak beroperasi di jalan raya. Foto: istimewa. Petugas memberikan imbauan larangan agar pemilik atau pengemudi tidak beroperasi di jalan raya. Foto: istimewa.

BLORA (BeritaTrans.com) -- Pasca terjadinya kecelakaan odong – odong di lokasi tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Satlantas Polres Blora langsung bergerak cepat dengan menggelar razia disejumlah lokasi yang ditemukan adanya odong-odong yang masih beroperasi.

Dalam razia tersebut, petugas memberikan imbauan larangan agar pemilik atau pengemudi tidak beroperasi di jalan raya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bogor Bentuk Komunitas Koplo Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

“Kami dari satlantas Polres Blora melakukan himbauan kepada pemilik atau pengemudi odong-odong untuk tidak mengemudikan dijalan raya,” ungkap IPDA Hadi Sutomo, Kanit Kamsel Satlantas Polres Blora, Jumat (5/5/2023).

Petugas akan menindak tegas jika pemilik odong-odong masih membandel beroperasi di jalan raya. Penindakan tegas ini dilakukan petugas menyusul kecelakaan odong-odong di tempat wisata kemarin sore.

Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara

Akibatnya peristiwa tersebut 10 penumpang mengalami luka-luka. Sementara tiga korban diantaranya mengalami patah tulang hingga dilarikan dirumah sakit.

Odong-odong sendiri sebelumnya sudah lama dilarang beroperasi di jalanan. Selain membahayakan penumpang, alat transportasi tersebut tidak dilengkapi keamanan yang memadai.

Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Rutin Bimbel Ujian Praktik SIM, Semua Boleh Ikutan dan Gratis

“Larangan ini karena melanggar undang -undang tahun 2009 nomor 22 dan yang kedua kendaraan odong-odong ini tidak memiliki standar keamanan,” jelasnya. (Dan)