Ditjen Hubdat Sesuaikan Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 21/Jul/2023 17:33 WIB
Sosialisasi kenaikan tarif penyeberangam Sosialisasi kenaikan tarif penyeberangam


MERAK (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Hal itu sesuai dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Baca Juga:
Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Saat Libur Lebaran Diatur Kemenhub

“Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” jelas Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, Jumat (21/7/2023).

Bambang menjelaskan, pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. 

Baca Juga:
Ada Pengaturan Operasional di Pelabuhan Penyeberangan Selama Libur Nataru

“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan pada hari ini. Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 %. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77%,” lanjut Bambang.

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan. 

Baca Juga:
Dukung Interkoneksi Logistik, Tol Cibitung-Cilincing Kembali Berikan Diskon Tarif

“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” tutur Bambang.

Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700), sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 (dari Rp58.550 menjadi Rp60.600).

Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 sampai Rp208.500.

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” ungkapnya. 

Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan. 

“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” tutup Bambang.

Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro.

Hadir perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal. (omy)