Belajar dari Kecelakaan KA VS Truk di Semarang, Ini Kewajiban Pengemudi saat Lewati Perlintasan Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 25/Jul/2023 10:58 WIB
Kecelakaan lalu lintas KA Brantas dengan truk di Semarang, Selasa (18/7/2023). Kecelakaan lalu lintas KA Brantas dengan truk di Semarang, Selasa (18/7/2023).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kecelakaan maut antara KA Brantas yang tabrak truk terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 malam di Perlintasan Madukoro Semarang.

Pada kejadian tersebut, berawal dari sebuah truk yang tiba-tiba terhenti di tengah rel kereta api.

Baca Juga:
3 Remaja Keserempet Kereta Saat Ngonten di Dekat Rel, 1 Tewas

Bus terhenti di detik-detik palang pintu akan tertutup dan sirine tanda kereta tiba sudah berbunyi.

Tidak berselang lama, KA 112 Brantas relasi Pasar Senen – Blitar langsung menabrak truk hingga menyebabkan ledakan hebat.

Baca Juga:
Bus Putra Sulung Diseruduk Kereta Api Lampung-Palembang, Ada yang Meninggal

Dalam peristiwa itu dipastikan tidak ada korban jiwa, dan sopir truk sempat keluar sebelum KA 112 Brantas datang menyambar.

Dalam keterangan pers yang dirilis PT KAI terkait kecelakaan KA 112 Brantas tabrak truk tertulis beberapa poin,

Baca Juga:
Truk Air Mineral Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Resmi Tak Terjaga

salah satunya mengenai kewajiban pengemudi ketika hendak melewati perlintasan rel kereta api.

Kewajiban tersebut tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114.

Disitu tertulis 3 kewajiban, yaitu pertama pengemudi harus berhenti saat sirine berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.

Kedua, pengemudi diharuskan untuk mendahulukan kereta api, ketiga memberikan kesempatan melintasi kendaraan yang lebih dulu melintasi.

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan pengemudi wajib:,”

“a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, b. mendahulukan kereta api, dan c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tulis keterangan akun Twitter @KAI121.

Jika pengemudi atau pengguna jalan raya tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka berlaku sanksi hukum yang tertera pada UU No 22 tahun 2009, Pasal 296.

Dalam aturan tersebut tertulis, ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah tutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a,”

“dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”

Jadi dengan berlaku-nya aturan tersebut, pengemudi yang tidak menaati akan mendekam di penjara paling lama 3 bulan atau membayar denda paling banyak Rp750.000.(fhm)