Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelabuhan Branta-Pamekasan dan Bawean

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 28/Jul/2023 16:45 WIB
Alur pelabuhan di Jawa Timur Alur pelabuhan di Jawa Timur

PASURUAN (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian akan segera menetapkan  dua alur pelayaran masuk pelabuhan di Provinsi Jawa Timur.

Keduanya yaitu Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Branta-Pamekasan dan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan  Bawean.  

Baca Juga:
Ditjen Hubla Segera Perbarui Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan

"Hal ini mengingat kedua pelabuhan memilik peran strategis dalam pengembangan perekonomian di Provisi Jawa Timur," tutur Direktur Kenavigasian, Capt, Budi Mantoro yang di wakili Kepala Distrik Naviagasi Type A Kelas I Tanjung Perak, Amirudin, Kamis (27/7/2023).

Pelabuhan Branta-Pamekasan memiliki potensi yang besar bagi perdagangan dimana kapal membawa muatan crude oil (co), garam, dan juga melayani pelayaran dari dan menuju ke off shore yang berada di Selat Madura.

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

Sedangkan Pelabuhan Bawean memiliki rute pelayaran pelabuhan Paciran-Kalianget-Masalembo dan ke depannya akan melayani dengan dermaga movable bridge (mb). 

Dinas Perhubungan Jawa Timur rencananya juga akan melayani rute Surabaya – Bawean – Kalimantan.

Baca Juga:
Kemenhub Segera Tetapkan Alur Masuk Pelabuhan Barus

"Dengan padatnya aktifitas di kedua pelabuhan itu, tentunya akan bisa meningkatkan  pertumbuhan ekonomi di wilayah ini, sehingga Kementerian Perhubungan harus memastikan alur-pelayaran yang tepat, aman, dan efisien di kedua wilayah tersebut," urainya.

Hal itu dibahas di Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean di Pasuruan.

Menurutnya, secara geografis Pelabuhan Branta-Pamekasan  terletak di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur dan berada di bawah pengawasan Kantor UPP Kelas II Branta. 

Sedangkan berdasarkan hirarki pelabuhan Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor  KP. 432 tahun 2017 adalah pelabuhan Pengumpan Regional.

Sementara untuk  lokasi Pelabuhan  Bawean berada di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, dibawah pengawasan Kantor UPP  Kelas III Bawean. 

"Secara hirarki pelabuhan, Pelabuhan Bawean  juga termasuk Pelabuhan Pengumpan Regional," kata Amirudin.

Dalam hal pengembangan ekonomi daerah, Pelabuhan Branta-Pamekasan dan Bawean melayani  transportasi laut, angkutan barang, dan  sangat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara dari hasil survey di Pelabuhan Branta-Pamekasan diketahui kedalaman di depan dermaga berkisar antara 5,3 s.d 6,1 dan 6.8 s.d 7.6 Mlws. Adapun kedalaman di alur juga bervariasi antara  6,1 s.d 23,6 Mlws dan 7,6 s.d 25,1 Mlws.

Sedangkan di alur Pelabuhan Bawean, kedalaman didepan dermaga  bervariasi antara 5,3 s.d 6.1 mlws dan 6,3 s.d 7,1 Mlws serta jenis material dasar laut lumpur berpasir. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya," beber dia.

Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. 

Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia," ujar Amirudin.

Untuk itu, melalui FGD ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam proses pengambilan keputusan yang berkelanjutan dan berdasarkan informasi yang akurat.

Dengan begitu akan menghasilkan pandangan yang cermat, usulan yang konstruktif, dan rekomendasi yang kuat untuk penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Branta –Pamekasan dan Pelabuhan Bawean.

FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan ini,  merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean, Provinsi  Jawa Timur.
 
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan yang baru tersebut, nantinya ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan dua pelabuhan tersebut akan tetap terjaga," imbuh dia.

FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Branta-Pamekasan dan Bawean, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean pada Peta Laut Indonesia.

Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Branta-Pamekasan dan Pelabuhan Bawean.

Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP, BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Type A Kelas I Tanjung Perak, Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, perwakilan Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia.  

Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai saat ini proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan Indonesia sudah mencapai 127 Keputusan Menteri Perhubungan. (omy)