Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Diharap Berdampak pada Peningkatan Aspek Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang

  • Oleh : Naomy

Selasa, 01/Agu/2023 22:07 WIB
Sosialisasi tarif baru penyeberangan Sosialisasi tarif baru penyeberangan

PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan berdampak dan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berujung pada meningkatnya aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang," ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo pada pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara di Palembang, Selasa (1/8/2023). 

Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran, Penumpang ASDP Naik 3%, Kendaraan 9%

Sosialisasi ini merupakan yang ke-4, sebelumnya kegiatan serupa telah diselenggarakan di Merak, Denpasar, dan Makassar. 

Dia minta operator menyesuaikan dan meningkatkan mana yang harus diperbaiki dan mana yang disiapkan dalam rangka mengantisipasi adanya penyesuaian tarif ini. 

Baca Juga:
Selama Angleb, ASDP Layani Hingga 4,14 Juta Penumpang di 8 Lintasan

Industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan begitu vital dan penting. 

Bambang menyebutkan, latar belakang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini antara lain: 1) Kenaikan harga BBM; 2) Biaya operasional perusahaan meningkat; 3) Peningkatan pelayanan dan keselamatan; 4) Peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi.

Baca Juga:
ASDP: Hampir 100 Persen Pemudik dari Sumatera via Penyeberangan Telah Kembali ke Jawa

Tarif merupakan hal terpenting dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Sebuah iklim usaha dengan terciptanya keseimbangan pasar antara demand dengan supply, antara sarana dengan prasarana dan keseimbangan antarseluruh pemangku kepentingan, membuat industri angkutan penyeberangan nasional mampu menopang perekonomian nasional dengan birokrasi penuh.

Jika berbicara mengenai tarif, Khoiri Soetomo, Ketua DPP Gapasdap yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan, hal tersebut sudah diserahkan kepada pasar dan mekanisme pasar, pemerintah hanya mengatur harga tiket batas atas dan batas bawah, oleh sebab itu naik turunnya tarif sesuai dengan hukum pasar di lapangan yang diserahkan sepenuhnya kepada operator atau pengusaha jasa khususnya di penyeberangan.

Pada kesempatan itu, Khoiri menuturkan khusus industri transportasi sungai, danau, dan penyeberangan adalah moda transportasi di Indonesia yang masih diatur sangat ketat oleh pemerintah dan mempunyai regulasi yang sangat ketat dengan melihat standar pelayanan minimum yang diatur sangat baik oleh Kemenhub.

Kemudian regulasi keamanan yang diatur sangat ketat oleh BPTD dan mengikuti ratifikasi internasional yang diatur pada Solas (Safety of Life at Sea) dan juga mengikuti aturan-aturan yang diatur pada keselamatan penyeberangan. 

Khoiri yakin sistem maupun iklim usaha yang kondusif pasti akan terus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam sistem tarif yang seimbang dapat menjamin keberlangsungan usaha.

"Tidak hanya pada kami operator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan namun juga bagi pengguna jasa kami yaitu para ekspedisi, organda, dan pemangku kepentingan yang lain sehingga nanti kita akan membentuk sebuah jaringan Indonesia incoorporated di mana pemangku kepentingan menyediakan layanannya," harapnya.

Setelah ditetapkan pada 4 Juli 2023 oleh Menteri Perhubungan, penerapan tarif baru angkutan penyeberangan akan berlaku pada 3 Agustus 2023. 

Besaran tarif dalam surat Keputusan Menteri ini berbeda-beda di tiap wilayah.

Terkait dengan komponen penyesuaian tarif angkutan penyeberangan terbagi menjadi dua yakni tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. 

"Untuk tarif angkutan penumpang dibagi kembali menjadi tarif ekonomi dan tarif non ekonomi," kata Bambang. 

Tarif angkutan diperuntukan bagi pengguna jasa untuk mendapatkan tiket yaitu pengelola atau badan usaha menerapkan tarif terpadu yang terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Tarif angkutan penyeberangan dasar
2. Tarif jasa pelabuhan 
3. Tarif iuran wajib 
Ketiga tarif ini merupakan tarif terpadu yang nantinya akan diterapkan dalam penyesuaian tersebut. (omy)