Kementerian-KP Tertibkan 3 Kapal Ikan di Perairan Laut Aru

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 02/Agu/2023 17:14 WIB
Foro:Istimewa Foro:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 (tiga) kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

Adin menjabarkan bahwa di samping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Perlu diketahui, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut. Sehingga dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat”, papar Adin.

Baca Juga:
Politeknik KKP Sidoarjo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Dibuka untuk Umum

Adin menuturkan bahwa per tanggal 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya. Di sisi lain, Adin menyebutkan bahwa terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, di mana pengaturan zona penangkapan ikan merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya ikan hasil tangkapan dapat sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya. Sehingga, aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan terbebas dari overfishing.(fhm)