Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Harganya!

  • Oleh : Fahmi

Senin, 14/Agu/2023 15:07 WIB
Gerbang jalan tol. (Ilustrasi) Gerbang jalan tol. (Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jalan Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian tarif mulai 20 Agustus 2023. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan.

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini

Kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 untuk setiap golongan kendaraan. 

1. Berikut rincian tarif tol Jagorawi sebelum dan sesudah kenaikan: 
Gol I: Rp 7.000 jadi Rp 7.500
Gol II: Rp 11.500 jadi Rp 12.000
Gol III: Rp 11.500 jadi Rp 12.000
Gol IV: Rp 16.000 jadi Rp 17.000
Gol V: Rp 16.000 jadi Rp 17.000

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

2. Berikut rincian tarif tol Sedyatmo sebelum dan sesudah kenaikan: 
Golongan Kendaraan I: Rp 8.000 jadi Rp 8.500
Golongan Kendaraan II: Rp 10.500 jadi Rp 11.000
Golongan Kendaraan III: Rp 10.500 jadi Rp 11.000
Golongan Kendaraan IV: Rp 11.500 jadi Rp 12.000
Golongan Kendaraan V : Rp 11.500 jadi Rp 12.000

Sebelumnya, juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif Tol Jagorawi dan tarif Tol Sedyatmo itu tidak terlalu signifikan.

Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," kata Endra di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Adapun dua keputusan Menteri PUPR tentang kenaikan tarif 2 tol itu diteken pada 31 Juli 2023. Dalam beleid tersebut, dinyatakan kenaikan tarif mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. 

Untuk Jagorawi, tarif tol dinaikkan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen. Seperti diketahui, Tol Jagorawi membentang dari Jakarta hingga Kabupaten Bogor. 

Lalu ada juga pertimbangan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR). 

Sedangkan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo, pertimbangannya adalah penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen. Tol Sedyatmo membentang dari Jakarta hingga ke Tangerang. (fhm)