KKP Rampungkan Penataan Ruang Laut Sulut Sesuai UU Cipta Kerja

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 26/Agu/2023 04:13 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

MANADO (BeritaTrans.com) - Pemrerintah telah menyelesaikan penyusunan materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Utara. 

Materi teknis ini merupakan upaya mengintegrasikan tata ruang darat dan laut setelah dilakukan konsultasi teknis baik di tingkat daerah maupun pusat.

Baca Juga:
Kementerian-KP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Pada deklarasi final materi teknis perairan pesisir / RZWP-3- K Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo menegaskan bahwa penyusunan materi teknis adalah langkah yang harus diambil dalam proses penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang provinsi yakni melalui pengintegrasian Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW (ruang daratan) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP-3-K) (ruang laut) menjadi satu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi. Hal ini dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 j.o Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peratutan Pemerintah  Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara diharapkan memberikan pengaturan pemanfaatan ruang laut untuk mendukung kebijakan ekonomi biru yaitu perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk juga pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan,” ungkap Victor di Manado.

Baca Juga:
Kementerian-KP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Lebih lanjut Victor juga menyebutkan materi yang telah dituangkan dalam Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Utara segera mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Selanjutnya menurut Victor akan dilakukan proses integrasi terhadap tata ruang darat menjadi RTRW Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve H.A. Kepel yang memimpin deklarasi menyampaikan bahwa penataan ruang berperan penting sebagai acuan dalam pembangunan wilayah, memadukan antar sektor di dalamnya dan menciptakan keharmonisan pembangunan. 

Baca Juga:
KKP dan Unsyiah Banda Aceh Teken Kerja Sama guna Dukung Pengawasan Sektor Kelautan Perikanan

“Melalui deklarasi ini kami tentu berharap penetapan rencana tata ruang yang komprehensif dapat segera diajukan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” harap Steve.

Tak hanya itu, Steve juga menyebutkan bahwa deklarasi ini merupakan langkah kecil untuk sesuatu yang lebih besar bagi Sulawesi Utara, sehingga pihaknya meminta dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjutinya dan diajukan ke DPR.

“Apresiasi kepada tim dari KKP yang sudah membantu mendorong untuk segera menyelesaian proses integrasi ini, sehingga pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” pungkasnya. (Fhm)