Kemenhub Terbitkan Surat Edaran untuk Kapal Penumpang yang Angkut Peti Kemas

  • Oleh : Naomy

Rabu, 30/Agu/2023 17:40 WIB
Kapal berbendera Indonesia di dermaga Kapal berbendera Indonesia di dermaga


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Ciptakan keseragaman dalam pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-DJPL 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Penumpang Berbendera Indonesia yang Digunakan untuk Mengangkut Peti kemas.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto, penerbitan SE ini sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan peti kemas menggunakan moda transportasi laut jenis kapal penumpang.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

"Dengan begitu, perlu dilakukan pengaturan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran," ungkap Hartanto, Rabu (30/8/2023).

Pihaknya juga memastikan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas, sehingga tidak membahayakan penumpang di atas kapal, dan untuk dijadikan pedoman bagi pemilik atau operator kapal penumpang.

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

Dia menyampaikan, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus memenuhi beberapa ketentuan.

Di antaranya sertifikat atau dokumen kelaiklautan kapal, sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk pengangkutan peti kemas atau yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

Selain itu, Hartanto mengatakan, perhitungan stability booklet yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau Recognize Organization yang termasuk di dalamnya berisi penentuan susunan muatan peti kemas di kapal, dolumen pengangkutan peti kemas.

Berupa Cargo Securing Manual yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau badan klasifikasi yang diakui, dan prosedur pemuatan peti kemas pada Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.

“Peti kemas yang diangkut juga telah memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas,” kata Hartanto.

Di samping itu, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal tidak didesain dan tidak dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus dilakukan modifikasi kapal pada bagian struktur dan perlengkapan, harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan gambar dalam rangka perombakan atau modifikasi kapal.

Dilakukan perubahan notasi klas pada sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk kapal pengangkut peti kemas yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.

“Kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas dilarang untuk mengangkut barang berbahaya,” imbaunya.

Terakhir, dia meminta kepada kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa melakukan pengawasan dan melaporkan kegiatan kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan. (omy)