KAI Berikan Diskon 20% Khusus Penumpang Disabilitas Mulai 17 September

  • Oleh : Fahmi

Senin, 04/Sep/2023 17:11 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa akan ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20% bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Penumpang KA

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Baca Juga:
PT KAI Divre I Sumut Angkut 187.584 Penumpang KA Selama Masa Angkutan Lebaran

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Baca Juga:
KAI Layani 4,39 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 22 Hari, Ini Rinciannya!

Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” tutup Joni.(fhm)