Penumpang Disabilitas Kereta Api dapat Tiket Potongan 20 Persen mulai 17 September 2023, Ini Cara Daftanya!

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 10/Sep/2023 06:17 WIB
Foto:Ilustrasi KAI Daop 1 Jakarta Foto:Ilustrasi KAI Daop 1 Jakarta

JAKARTA (BeritaTrans.com) - KAI Daop 1 Jakarta memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20% bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 hingga seterusnya.

Adapun diskon ini berlaku tetap untuk seterusnya sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi pelanggan KA yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Berikan Diskon Mudik Arus Balik Ekstra Hemat, Penumpang Cukup Bayar 80 Persen

"Fasilitas reduksi atau potongan harga tiket ini dapat diperoleh pada penyandang disabilitas dengan wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun seperti Stasiun Gambir atau Stasiun Pasarsenen paling lambat H-2 keberangkatan kereta api," kata Plh Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, Ahad (10/9/2023).


Dijalakan, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Baca Juga:
KAI Divre I Sumut Hadirkan Diskon 20 % Pembelian Tiket KA Sribilah Utama

"Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan," terang Feni.

Dikatakan, pendaftaran reduksi ini cukup dilakukan sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI atau Loket Stasiun.

Baca Juga:
Agen Travel Kini Kebagian Diskon 30 % untuk Periode Angkutan Lebaran dan Pasca Angkutan Lebaran

Perlu diingat, saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas ini wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas. 

Apabila saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pelanggan KA khususnya penumpang disabilitas untuk dapat menggunakan tarif reduksi ini dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

"Tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," pungkas Feni.(fhm)