Kurangi Polusi Udara, Ditjen Hubla Uji Emisi 115 Kendaraan Operasional

  • Oleh : Naomy

Rabu, 25/Okt/2023 11:47 WIB
Sesditjen Hubla buka pelaksanaan uji emisi kendaraan dinas kantor pusat Sesditjen Hubla buka pelaksanaan uji emisi kendaraan dinas kantor pusat

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kurangi polusi udara, Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut uji emisi kendaraan dinas kantor pusat di Lapangan Parkir Aroem Restauran, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Dukung Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis pada Uji Emisi di Jakarta

Pelaksanaan uji emisi kendaraan operasional tersebut dibuka Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan. 

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi peningkatan polusi udara yang semakin memburuk, yaitu dengan menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan baru tersebut merupakan uji emisi yang diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua, empat, maupun enam.

Baca Juga:
KLHK Uji Emisi 250 Unit Kendaraan Bermotor

“Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Lollan. 

Diketahui sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari 8 roda 6, 61 roda 4, dan 46 roda 2 dilakukan uji emisi selama dua hari hingga 26 Oktober 2023. 

Baca Juga:
Dishub DKI Gelar Uji Emisi Gratis, Ini Lokasinya

Uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara. 

Melewati uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor. 

Pengujian perlu dilakukan dengan peraturan yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan standarnya. 

Uji emisi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Lollan menyampaikan harapannya agar dengan adanya kegiatan tersebut kita dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dibuang melalui knalpot kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat (jika kendaraan diesel) yang nantinya akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

“Bila masih ada kendaraan dinas kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka secepatnya segera dilakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan,” tutup Lollan. (omy)