KAI Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Agar Kecelakaan Lalu Lintas di Bandung Barat Tidak Terulang Lagi

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 14/Des/2023 18:43 WIB
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA oleh komunitas bersama KAI. (Foto/dok.KAI) Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA oleh komunitas bersama KAI. (Foto/dok.KAI)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder relasi Padalarang - Bandung di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang - Stasiun Cimahi pada Kamis (14/12/2023) pukul 12.43 WIB.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Keterlambatan Penumpang ke Gambir, 12 KA Beroperasional di Jatinegara Khusus Rabu 1 Mei

Joni mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Baca Juga:
Viral, Kakek 61 Tahun Sebrangi Rel Tertabrak KA di Sragen

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Baca Juga:
Mulai 1 Mei 2024, Boarding Penumpang Stasiun Purwokerto hanya di Skybridge Gedung Baru dan Pintu Barat

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.(fhm)