Puluhan Pelanggaran Penumpang di Kereta Api Sepanjang Tahun 2023, Paling Banyak Merokok di Gerbong

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 04/Janu/2024 18:14 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sepanjang tahun 2023, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang di atas Kereta Api (KA).

Pelanggaran yang terjadi di atas KA tercatat mulai dari bulan Januari 2023 hingga Desember 2023 telah terjadi:

Baca Juga:
Gempa di Garut, KAI Daop 1 Jakarta Setop Sementara 5 Pejalanan KA

  1. Penumpang merokok di atas KA terdapat 21 kejadian
  2. Penumpang melebihi relasi 21 kejadian
  3. Melakukan pelecehan seksual 2 kejadian.

Dari kejadian-kejadian tersebut PT KAI menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyampaikan kepada seluruh pelanggan KA agar mematuhi dan memenuhi syarat-syarat dan aturan sebelum naik KA.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

"KAI Daop 1 Jak berharap pengguna jasa kereta api tetap taat dan disiplin sesuai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan," ujar Ixfan.

Syarat dan aturan naik kereta api diantaranya yaitu :

Baca Juga:
Daop 1 Jakarta Sukses Berangkatkan Lebih 827 Ribu Penumpang KAJJ Selama Angkutan Lebaran 2024

  1. Tidak boleh merokok di atas KA dan stasiun (kecuali di tempat - tempat yang telah ditentukan);
  2. Tidak boleh membawa barang/makanan yang berbau menyengat (contoh durian, dll);
  3. Mengganggu kenyamanan penumpang lain (membuat keributan, gaduh, mendengarkan musik dengan suara keras, dll);
  4. Turun melebihi relasi yang terdapat pada tiket;
  5. Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual;
  6. Membawa senjata tajam;
  7. Membawa hewan;
  8. dan lain-lain.

Ixfan juga menjelaskan, dari berbagai persyaratan tersebut apabila dilanggar KAI akan memberikan sanksi tegas.

 "Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya. 

Jika kedapatan penumpang melakukan pelecehan seksual maka penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan akan diblacklist tidak dapat naik kereta api selamanya. 

Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan diblacklist dalam kurun waktu yang di tentukan," jelas Ixfan.

Menurut Ixfanz KAI selalu menyampaikan atau mengumumkan kepada para pengguna jasa kereta api yang berada diatas KA selama perjalanan, maupun stasiun melalui announcer, vidiotron dan sepanduk-sepanduk sosialisai.

Jumlah Penumpang KA dari Daop Jakarta

Sampai dengan saat ini, Kamis (4/1) KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan penumpang sebanyak 534.162 orang, 202.631 naik dari Stasiun Gambir, 331.531 orang naik dari Stasiun Pasar Senen. 

Jumlah tersebut berdasarkan data penumpang untuk periode tanggal 21 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.

Sedangkan untuk kedatangan atau penumpang turun sampai dengan saat ini total sebanyak 571.497 penumpang.(fhm)