Pikap Tertabrak KA 2 Orang Tewas, Perlintasan Rel di Ciamis Ditutup

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 12/Janu/2024 17:46 WIB
Pagar tiang penanda jalur perlintasan KA di Ciamis ditutup (Foto: Istimewa) Pagar tiang penanda jalur perlintasan KA di Ciamis ditutup (Foto: Istimewa)

CIAMIS (BeritaTrans.com) - Jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Sumur Bandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, ditutup untuk mobil. 

Penutupan itu dilakukan oleh PT KAI setelah terjadi insiden mobil pikap pengangkut elpiji tertabrak kereta api.

Baca Juga:
3 Remaja Keserempet Kereta Saat Ngonten di Dekat Rel, 1 Tewas

Petugas PT KAI mulai memasang sekitar enam tiang pilar berukuran besar di kedua sisi perlintasan kereta api sejak Kamis (11/1). 

Setiap sisi dipasang 3 tiang pilar yang terbuat dari beton. Meski ditutup untuk kendaraan mobil, namun sepeda motor masih bisa masuk dan melintas jalur perlintasan tersebut.

Baca Juga:
Bus Putra Sulung Diseruduk Kereta Api Lampung-Palembang, Ada yang Meninggal

Kepala Desa Karangkamulyan Uus Uswandi membenarkan adanya pemasangan tiang pembatas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Ciomas Dusun Sumur Bandung. Pemasangan itu dilakukan setelah adanya kecelakaan yang menewaskan 1 orang pengendara mobil pikap yang tertabrak kereta api.

"Iya betul dipasang pembatas jadi mobil tidak bisa melintas, hanya cukup untuk sepeda motor," ujar Uus kepada detikJabar, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Truk Air Mineral Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Resmi Tak Terjaga

Uus mengatakan terkait respons masyarakat atas penutupan perlintasan itu ada yang pro dan kontra. Menurut Uus, jalan itu merupakan jalur alternatif yang sudah ada sejak lama. Tujuannya untuk memperlancar roda perekonomian sekitar.

"Jalan itu juga sudah dibangun oleh Pemdes Karangkamulyan dan Pemkab Ciamis dari APBD Provinsi," ungkapnya.

Ada juga masyarakat yang menanggapinya positif. Penutupan jalan tersebut sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. PT KAI pun memiliki dasar untuk melakukan penutupan.

"Sejak 2022 mereka juga melakukan komunikasi dengan pemerintah desa untuk melakukan penutupan perlintasan kereta api tanpa palang pintu karena membahayakan," jelasnya.

Menurut Uus saat ini kecepatan kereta api saat ini mencapai 90-100 km/jam, berbeda dengan dulu yang hanya 50-60 km/jam.

"Sekarang laju kereta juga lebih halus saat melintas sehingga tidak terlalu terdengar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pikap dengan muatan LPG Bright Gas tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Dusun Sumur Bandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/1/2024).

Ada 2 orang korban yang ada di mobil pikap tersebut. Dikabarkan 1 orang tewas dan 1 orang mengalami luka berat. Menurut kabar korban merupakan warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. (fhm)