KAI Daop 1 Jakarta Telah Jual 97.958 Tiket Kereta Api untuk Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 07/Feb/2024 17:40 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat adanya peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki long weekend libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek.

Berdarakan data pada hari Rabu (7/2), sebanyak 97.958 tiket kereta api sudah terjual baik itu Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) maupun KA Lokal yang beroperasi diwilayah Daop 1 Jakarta. 

Baca Juga:
Gempa di Garut, KAI Daop 1 Jakarta Setop Sementara 5 Pejalanan KA

"Adapun tiket yang terjual periode libur akhir pekan tanggal 8-11 Februari 2024 untuk KA Jarak jauh sebanyak 88.498 tiket yang sudah terjual dari total 149.386 tiket yang telah disediakan dengan okupansi 59,2 % sedangkan untuk KA lokal 9.458 tiket yang sudah terjual dari total 17.712 tiket yang disediakan. angka penjualan tiket tersebut akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung," kata Manager Humas KAI daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Ixfan mengungkapkan, pengoperasian KA tambahan pada periode 8 – 11 Februari bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada libur panjang akhir pekan dengan menggunakan transportasi kereta api.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

“KAI berkomitmen menyelenggarakan seluruh perjalanan kereta api dengan aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai tujuan,” ujarnya.

Tujuan favorit penumpang KA untuk melakukan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek seperti; Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang.

Baca Juga:
Daop 1 Jakarta Sukses Berangkatkan Lebih 827 Ribu Penumpang KAJJ Selama Angkutan Lebaran 2024

Tak lupa, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasarsenen maupun Bekasi untuk mebawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” kata Ixfan.

Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.

Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121. (Fhm)