PM Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diterbitkan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 30/Apr/2024 05:52 WIB
Pengecekan kapal Pengecekan kapal

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia diterbitkan.

Baca Juga:
Mantap, Jakarta Masuk 50 Besar Kota Maritim Terkemuka Dunia

Tujuan diterbitkannya PM tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal, guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.

Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia, maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.

Baca Juga:
Berhasil Evakuasi Kapal MV. Layar Anggun 8, Kemenhub Diapresiasi dari Pemilik Kapal

“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Capt. Antoni, Senin (29/4/2024). 

Dia menjelaskan, harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi, yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

Baca Juga:
Dukung Pembangunan Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tanjung Wangi, Menhub Ajak Peran Swasta

Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan di antaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kayu yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan. 

Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub. 

“Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangakan 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Dirjen Perhubungan Laut,” tutup Capt. Antoni. (omy)