Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 28/Feb/2024 07:13 WIB
Hartanto saat membuka Bimtek Hartanto saat membuka Bimtek

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024 bertempat di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dibuka Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dr. Hartanto, Bimtek ini diikuti 150 peserta, yang merupakan Perusahaan memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

Dalam sambutannya, Hartanto mengungkapkan harapannya, agar penyelenggaraan Bimtek tersebut dapat menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi, sinergi dan akselerasi untuk meningkatkan daya serap secara maksimal, profesional, sert mampu berdaya saing. 

Hal itu agar Pelaut Indonesia bisa mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal dalam menyongsong perubahan perkembangan industri 4.0.

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

“Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, Handal, dan kompeten di bidangnya, sehingga dapat bersaing dalam menyongsong perubahan dan juga untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” jabarnya.

Hartanto juga kembali menegaskan komitmen Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator yang mampu meningkatkan pelayanan secara digital dengan cara meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder. 

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini.

Adapun substansi perekrutan dan penempatan Awak Kapal, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan serta dalam Pemenuhan kesesuaian konvensi Internasional tentang ketenagakerjaan maritim.

Konvensi ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang perlu menyesuaikan kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut warga negara Indonesia.

Sebagai informasi, kegiatan Bimtek ini Waktu pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, 27 s.d 28 Februari 2024. 

Bimtek ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Adapun materi yang disampaikan meliputi Peraturan Terkait Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, CBA dan Sijil Online, serta Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim). (omy)