Viral Bajaj Masuk Tol Malah Lawan Arah: Santai Aja Lagi!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 05/Mar/2024 11:33 WIB
Potongan video yang memperlihatkan kendaraan bajaj berada di jalan tol namun salah jalan. (Instagram) Potongan video yang memperlihatkan kendaraan bajaj berada di jalan tol namun salah jalan. (Instagram)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Viral di media sosial video bajaj tengah lawan arah di jalan tol Jakarta-Tangerang. 

Terlihat, Bajaj itu nekat menerobos tol sembari membawa penumpang di kursi belakang.

Baca Juga:
Jalan Tol Baru Hubungkan Jakarta-Tangerang, Ini Jalurnya

Sebuah bajaj terlihat dengan santai lawan arah menerobos di antara lajur dua dan tiga di Tol Tangerang. 

Sebagaimana video yang viral di sosial media, bajaj itu bahkan mengangkut penumpang di kursi belakang. 

Baca Juga:
Bajaj Bawa Penumpang Terserempet KRL, di Perlintasan KA Tanah Abang

Saat bajaj menerobos lawan arah, terlihat lalu lintas menjadi padat. Setelah mobil perekam dilewati bajaj itu, barulah lalu lintas kembali lancar.

"Loh...loh..loh. Ini gimana ceritanya ini. Noh bajaj," ujar perekam video.

Baca Juga:
Gegara ada Kecelakaan, Tol Tangerang Sempat Padat Kendaraan hingga 1 KM

"Santai aja lagi," timpal penumpang di dalam mobil.

"Tol Jakarta-Tangerang tanggal 3 bulan 3 2024, jam 14.00," kata perekam tersebut.

Usut punya usut, sopir bajaj itu mengaku salah membaca petunjuk jalan di Google Maps. Hingga akhirnya bajaj itu masuk tol di kawasan Tomang. Dikutip detikNews, sopir bajaj nekat lawan arah lantaran posisi exit tol yang jauh.

"Alasannya, dia ngikutin Maps dan nggak lihat rambu-rambu, sebelum Tomang itu kan banyak, dia nggak ngelihat katanya," ungkap Kepala Induk PJR Tol Bitung AKP Andy Pradana.

Atas aksi itu, pihak kepolisian memberikan teguran kepada sopir bajaj. Untuk diketahui, pengguna jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Disebutkan bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Kemudian diterangkan dalam pasal 38 soal pengguna jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP No. 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.

Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(Fhm)