Libatkan Pemerintah Daerah, Ditjen Hubud Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Bandara

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 08/Mar/2024 07:19 WIB
Sosialisasi Ditjen Hubud terkait perundangan Sosialisasi Ditjen Hubud terkait perundangan

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Bandar Udara pada Kamis di Tangerang, Kamis (7/3/2024). 

Sosialisasi ini bertujuan menginformasikan pentingnya tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandara dan tempat pendaratan lepas landas Helikopter maupun standar teknis.

Baca Juga:
InJourney Airports Layani 35,3 Juta Pergerakan Penumpang Selama Triwulan I

Mewakili Sesditjen Hubud, Kepala Bagian Hukum Gali Sarjono menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas, sangat membutuhkan konektivitas antarpulau dan antardaerah. 

"Pembangunan infrastruktur bandara di daerah, dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Indonesia," ujar Gali.

Baca Juga:
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional

Pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam melancarkan pembangunan infrastruktur transportasi nasional. 

"Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan agar program-program pembangunan infrastruktur transportasi dapat berjalan optimal dan menjamin operasional bandara dilakukan sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi," urainya.

Baca Juga:
Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

Selain itu berdasarkan data sampai dengan bulan Januari 2024 dari 252 bandara di Indonesia, beberapa bandara masih perlu melengkapi dokumen rencana induk.

Hal lain yang menjadi perbahasan pada acara sosialisasi tersebut yaitu terkait keselamatan dalam dunia penerbangan yang wajib diperhatikan, baik dalam hal pengoperasian pesawat, navigasinya maupun pengoperasian bandara. 

Dengan ditetapkannya PR 21 Tahun 2023 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139).

Diharapkan, dapat menutup beberapa temuan audit ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) area Aerodrome and Ground Aids (AGA) terkait aspek kebandarudaraan.

Ada juga PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan prosedur penetapan lokasi Bandar Udara dan tempat pendaratan dan lepas Helikopter sebagai panduan.

"Oleh karena itu melalui sosialisasi ini, menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dan memperkuat komitmen yang berkesinambungan, dalam mengatur penyelenggaraan bandara, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara," ungkap Gali. (omy)