Ditjen Hubla Dorong Pembuatan Buku Pelaut Online

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 08/Mar/2024 20:47 WIB
Bintek Kepelautan Bintek Kepelautan


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna jasa di bidang transportasi laut dalam bentuk layanan Buku Pelaut Online.

“Buku Pelaut Online  berfungsi sebagai database dan controling terhadap pelaut-pelaut yang bekerja di atas kapal, baik di atas kapal berbendera Indonesia maupun berbendera asing,” jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, saat membuka Bimbingan Teknis Pengawakan Kapal di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

Menurutnya, dengan buku pelaut online yang lokasi penerbitannya telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, awak kapal dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan untuk menjalankan pengawakan kapal dengan aman dan efisien. 

Selain itu juga memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan maritim yang berlaku.

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

“Buku Pelaut Online juga dipakai sebagai  bentuk perlindungan terhadap pelaut yaitu dengan memastikan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dikenal dengan Seafarer Employment Aggrement (SEA) dan juga Collective Bargaining Agreement (CBA) tercatat yang menjadi dasar dokumen pada saat penyijilan di buku pelaut maupun di buku sijil. Dalam arti, tidak ada lagi pelaut yang disijil naik (sign on) di buku pelautnya tanpa di sijil turun (sign off) terlebih dahulu,” bebernya. 

Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Capt. Maltus menegaskan, pihaknya tidak mengenal kompromi terhadap praktik kecurangan di dalam pembuatan Buku Pelaut.  

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

“Pembuatan Buku Pelaut secara online akan meminimalisir terjadinya pemalsuan buku pelaut, serta pengalaman masa layar yang tidak lagi dapat dimanipulasi,” tegas Maltus.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut. 

Buku pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan pemerintah, berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.

Capt. Maltus berharap dengan diselenggarakannya Bimtek Pengawakan Kapal ini dapat menjadi sarana peningkatan kualitas SDM supervisor, operator dan pejabat pendaftaran sijil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta sebagai wadah peningkatan kualitas dalam kelaiklautan kapal dan keselamatan berlayar, sehingga tercapai situasi keselamatan pelayaran sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (omy)