Fuji Kendarai Mobil Sport Baru di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor, Kok Bisa?

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 13/Mar/2024 05:44 WIB
Sumber:Instagram Fuji Sumber:Instagram Fuji

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Selebgram Fujianti Utami alias Fuji kembali mencuri perhatian publik.

Fuji memamerkan mobil baru miliknya lewat unggahan video di Instagram pribadi. 

Baca Juga:
Viral Tiga Emak-Emak Pengendara Fortuner Buka Pembatas Jalan Tol Demi Putar Balik, Polisi Buru Pelaku

Dia pun sudah menjajal mobil sport seharga Rp2 miliar itu dengan mengendarainya langsung di jalan tol.

Unggahan itu menunjukkan mobil Fuji berwarna ungu menjadi sorotan netizen.

Baca Juga:
Viral Motor Masuk Tol Cibitung, Polisi Duga Salah Pengaturan Aplikasi Google Maps

Di mana, mobil yang dikendarai Fuji tidak memiliki plat nomor, namun bisa melenggang di jalan tol. Dia tampak  duduk di atas kendaraan mewah itu.

Video selanjutnya memperlihatkan momen Fuji mengendarai mobil barunya di jalan tol. Adik Fadly Faisal tersebut tampak mahir mengendarai kendaraan roda empat tersebut.

Kebahagiaan terlihat jelas di wajah mantan pacar Thariq Halilintar tersebut saat mengendarai mobil BMW M4 Competition Coupe miliknya itu. Meski sudah dijajal di jalan tol, namun kendaraan ini belum dilengkapi dengan plat nomor.

Tetapi belum diketahui apakah mobil tersebut sudah mendapatkan legalitas dari kepolisian. Hal ini mengingat pabrikan menjualnya secara off the road.

Berdasarkan video yang dibagikan oleh sang selebgram, dia mengendarai mobil sport tersebut di jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Terlihat spot untuk menempatkan pelat nomor di mobil tersebut kosong.

"Another wishlist checked off!! Alhamdulillah," tulis Fuji pada keterangan unggahan itu dikutip Selasa (12/3/2024).

Dari unggahan tersebut, terlihat spot untuk menempatkan plat nomor di mobil tersebut kosong.

Sebagaimana diketahui, plat nomor merupakan tanda legalisasi dan menyimpan informasi mengenai kendaraan tersebut. 

Plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga punya aturan hukum tersendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Lakukan Pelanggaran

Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Bahkan, Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan melepas plat nomor merupakan pelanggaran cukup berat, sehingga petugas bisa melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.