Aplikasi Sehati Kini Layani Perizinan PB-UMKU

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 22/Mar/2024 22:31 WIB
Peluncuran tambahan menu di aplikasi Sehati Peluncuran tambahan menu di aplikasi Sehati

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah dengan cara digitalisasi melalui penyediaan layanan berbasis online, termasuk dalam hal perizinan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menyampaikan pada peluncuran (soft launching) Layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Standar Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi Serta Sertifikat Standar Perpanjangannya Secara Online Melalui Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Dirjen Hubla Dorong e-Tiketing Diterapkan di Semua Layanan Kapal

Capt. Antoni menjelaskan, berorientasi pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut optimalisasi efektifitas dan efisiensi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menginisiasi layanan Sehati pada tahun 2020. 

"Aplikasi ini kemudian mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya. 

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran Ditutup, Dirjen Hubla: Penumpang Naik 13,96%

Hal ini menurutnya, disebabkan karena di era serba cepat seperti saat ini, ketersediaan layanan berbasis online menjadi tuntutan masyarakat, terutama dalam hal perizinan.

“Dengan adanya layanan online, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya dan tenaga. Selain itu, seluruh prosesnya dapat diawasi kapan saja dan di mana saja,” kata dia.

Baca Juga:
Beri Layanan Kesehatan Terbaik bagi Pelaut, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Diikuti 60 Dokter

Melihat begitu besarnya manfaat yang diperoleh dari layanan online, Ditjen Hubla, menurut Capt. Antoni, terus berupaya mengembangkan layanan Sehati agar dapat memfasilitasi dan mempermudah seluruh proses layanan. 

Hingga pada hari ini, Sehati telah menambah pelayanannya di bidang kepelabuhanan, yaitu Layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Standar Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi serta Sertifikat Standar Perpanjangannya secara online. 

“Ini tentunya sejalan dengan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu menjamin efisiensi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berdaya saing. Ini juga menjadi bukti bahwa Ditjen Perhubungan Laut terus mengikuti perkembangan zaman dan digitalisasi,” bebernya.

Capt. Antoni menjelaskan, pelayanan baru yang diberikan ini meliputi enam jenis pelayanan, yaitu Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Keruk, Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Reklamasi, Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Keruk dan Reklamasi, Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Keruk, Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Reklamasi, dan Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Keruk dan Reklamasi.

Layanan baru dalam aplikasi Sehati ini diharapkan dapat lebih mempermudah Badan Usaha dalam pengurusan perizinan serta dalam rangka mewujudkan good governance, dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan realtime. 

Selain itu, proses penerbitan perizinan diharapkan menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel, ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, serta terdapat dokumentasi data secara digital.

"Ini merupakan wujud upaya Pemerintah untuk menjawab tuntutan terhadap terus meningkatnya jumlah permohonan perizinan berusaha Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi serta Perpanjangannya di Indonesia dari tahun ke tahun," imbuhnya. 

Selain itu juga menjawab tuntutan di era revolusi industri 4.0, di mana semua proses layanan dituntut untuk serba cepat, praktis dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi.

“Ke depannya, saya berharap Aplikasi Sehati terus dikembangkan untuk menjadi salah satu layanan yang dapat digunakan secara optimal dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. Saya juga meminta kepada pada Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut untuk mensosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha yang akan melaksanakan kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah kerja masing-masing,” pungkas Capt. Antoni. (omy)