KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 23/Apr/2024 18:32 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster. 

Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara.

Baca Juga:
Kementerian-KP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

“Kick off meeting ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan Agung, dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, agar implementasinya sesuai dengan peraturan perundangan” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, saat melakukan kunjungan ke Kejagung dan diterima langsung oleh Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan.

Lanjut Gemi, KKP bersama Kejagung akan seiring dan sejalan dalam pelaksanaan penerapan regulasi terkait lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Baca Juga:
Kementerian-KP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Sila merespon dengan baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” ungkap Sila.

Baca Juga:
KKP dan Unsyiah Banda Aceh Teken Kerja Sama guna Dukung Pengawasan Sektor Kelautan Perikanan

Lebih lanjut Sila menambahkan bahwa setelah kick off meeting ini dilaksanakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP.(fhm)