Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI Kapal MV Hompu 1 Peru

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 04/Mei/2024 15:56 WIB
Jenazah ABK Jenazah ABK

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebagai bentuk perlindungan hak pelaut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada 2 Mei 2024, berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah ABK (Anak Buah Kapal) Kapal MV Hompu 1 yang beroperasi di Lima, Peru, atas nama Abdul Rifai.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto mengungkapkan, Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Clinica Auna Bellavista Callao Peru pada 6 April 2024.

Baca Juga:
Penetapan Standar Minimum Gaji Pokok Awak Kapal di Kapal Berbendera Indonesia Dibahas

"Pada 29 April 2024, pemulangan jenazah dari Lima Peru sudah mulai dilakukan. Setelah melalui proses yang panjang, jenazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 2 Mei 2024 dan kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Majalengka," ungkap Hartanto, Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Lima, Peru, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia akibat menderita Sindrom Guillain-Barre.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi. 

Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh pihak yaitu Kementerian Luar Negeri, dan AP2I.

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," ungkapnya.

Hartanto juga turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. 

“Semoga  keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tutup Hartanto.

Sebagai informasi, pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki SIUPPAK, dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia. (omy)