PT MMS Gencar Sosialisasi Keselamatan Berkendara

  • Oleh :

Rabu, 27/Jun/2012 23:39 WIB


BANTEN (Berita Trans) - PT Marga Mandala Sakti (MMS) pengelola Tol Tangerang-Merak gencar melakukan sosialisasi keselamatan berkendara melalui kegiatan Operasi Khusus Persuasif dan Edukaktif. Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Tangerang-Merak. Pasalnya, masih banyak awak kendaraan bus yang menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol. Sosialisasi juga dilakukan kepada para buruh disepanjang Tol Tangerang-Merak."Dari pantaun kami, masih banyak ditemukan awak bus melakukan pelanggaran dengan menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol. Padahal, selain melanggar peraturan lalu-lintas, tindakkan seperti itu juga mengancam keselamatan pengendara lain," kata Manager Pelayanan Lalin dan Informasi Oprasional, PT MMS Suparjiono di Banten, Rabu (27/6). Menurut Suparjiono, operasi khusus ini akan kita tekankan dititik kilometer (km) 53-54, baik dari arah Jakarta-Merak atau sebaliknya. Pada sosialisasi ini, PT MMS menghimbau rekan-rekan karyawan pabrik dan masyarakat sekitar jalan tol untuk tidak melakukan aktifitas naik-turun kendaraan di jalan tol karena sangat membahayakan serta melanggar hukum."Berdasarkan UU No 38/2004, disebutkan setiap orang selain pengguna dan petugas jalan tol yang sengaja memasuki jalan tol dipidana kurungan 14 hari atau denda Rp 3 juta. Jadi kita akan tindakan tegas sesuai UU ini," kata Suparjiono.Menurut Suparjiono, sosialisasi tidak hanya dilakukan terhadap para karyawan tapi juga sudah dilakukan terhdapat para pengusaha maupun supir bus. "Adanya awak bus yang menaikan penumpang di tol alasannya karena penumpang menunggu bus di tol. Jadi untuk keselamatan bersama para supir tidak menaikan penumpang di tol. Kalau itu dilaksanakan saya kira tidak ada lagi penumpang menunggu bus di tol," tegasnya.Berdasarkan catatan, PT MMS dan PJR Induk Serang sepanjang tanggal 20 hingga 24 Juni 2012, telah menindak sebanyak 49 supir bus yang masih melakukan pelanggaran menaikan dan menurunkan penumpang. "Prosesnya kita limpahkan ke pengadilan. Sedangkan untuk penyeberang jalan maupun calon penumpang belum ada yang kita tindak karena masih dalam tahap sosialisasi," terangnya. (har)