Taksi Online Dilarang Beroperasi Di Bandara Juanda

  • Oleh :

Senin, 28/Nov/2016 07:24 WIB


SURABAYA (BeritaTrans.com) - Taksi dan ojek online dilarang beroperasi di Bandara Juanda, Surabaya. Begitu juga di Terminal Bus Purabaya, larangan sama juga berlaku untuk unit usaha kreatif di bidang transportasi umum ini.Bahkan tulisan taksi online dilarang menaikkan penumpang di Bandara Juanda, Surya memberitakan tertulis jelas di pintu masuk bandara. Bandara sipil dan komersial yang beroperasi di lahan milik TNI AL.Tulisan itu begitu mencolok dibentangkan di pos pemeriksaan. Persis di depan petugas militer yang biasa mengecek dan memeriksa setiap kendaraan yang hendak masuk Terminal Bandara Juanda.Sejumlah penumpang mengaku kecewa lantaran aplikasi mereka tak bisa dimanfaatkan saat perlu tumpangan taksi online."Ya mau bagaimana lagi, taksi online dilarang menaikkan penumpang dari Juanda. Saya terpaksa naik taksi konvensional," kata Ensa, salah satu penumpang.Penumpang ini lebih nyaman dari sisi tarif taksi online ketimbang taksi konvensional. Dengan taksi online bisa tahu tarif di awal sebelum menuju tempat tujuan.Informasinya banyak penumpang yang gagal melakukan layanan taksi online saat mereka tiba di Bandara Juanda. Padahal, Gadget mereka telah tersedia aplikasi taksi online tersebut."Kenapa taksi yang membuat nyaman malah dilarang beroperasi di bandara ini. Kok bisa ya," kata Ensa kembali.Belum lama ini memang taksi online macam Uber maupun Grab atau sejenisnya dilarang menaikkan penumpang dari Bandara Juanda. Mereka hanya boleh menurunkan penumpang di bandara ini.Belum jelas alasan dan aturan mengenai larangan beroperasinya taksi online menaikkan penumpang di Bandara Juanda. Bahkan tidak ada aturan yang sebenarnya melarang mereka menaikkan penumpang di Bandara Juanda.KOMENTAR PENGELOLA BANDARASaat dikonfirmasi ke PT Angkasa Pura 1 Juanda Surabaya selaku pengelola bandara ini, larangan itu memang berlaku belum lama ini. Hanya saja, pengelola bandara ini mengaku tunduk pada TNI AL.Sebab, Bandara Juanda adalah Inclave Sipil. Artinya bandara yang melayani penerbangan sipil dan komersial namun berada di lingkungan TNI AL."Kami manut saja kebijakan di TNI," kata Humas PT Angkasa Pura 1 Juanda, Anom Fitranggono.Larangan taksi online beroperasi menaikkan penumpang di Bandara Juanda tersebut adalah otoritas TNI AL yang ada di Bandara Juanda. Yakni Lanudal Juanda. Angkasa Pura hanya mendukung kebijakan tersebut.KEWENANGAN SENDIRIKomandan Lanudal Juanda, Kolonel Edwin, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya memang melarang taksi online menaikkan penumpang di Bandara Juanda."Kami punya kewenangan tersendiri," kata Edwin.Saat ini, ada sejumlah operator taksi konvensional di Bandara Juanda. Namun tak semua taksi jenis ini bisa beroperasi di bandara tersebut. Kecuali yang sudah mengantongi izin dari TNI AL.