"Sejalan dengan aturan Internasional tersebut, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang didalamnya telah mengatur tentang pemeriksaan kecelakaan kapal,” ujar Sri Lestari.
Dengan memberikan dukungan kepada masyarakat Papua atas acara GPDI, diharapkan masyarakat Papua khususnya dapat merasakan peran langsung Kapal Perintis dalam memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat kepulauan.