Kemenhub Ajukan Rekomposisi APBN Tahun Anggaran 2021

  • Oleh : Naomy

Selasa, 17/Nov/2020 20:03 WIB
Menhub Budi Karya didampingi Pejabat Eselon I Kemenhub Raker dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (BKIP) Menhub Budi Karya didampingi Pejabat Eselon I Kemenhub Raker dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (BKIP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pengajuan rekomposisi APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2021 per program unit kerja eselon I di Rapat Kerja dengan anggota Komisi V DPR, Selasa (17/11/2020).

Dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:
Dua Bulan Beroperasi, Bus Double Decker DAMRI Laris Diminati Masyarakat

"Kebutuhan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan Belanja pegawai, Program Strategis Buy the Services, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan vokasi yang mendesak seperti yang telah kami tuangkan dalam surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," tutur Menhub.

Adapun rincian pengajuan rekomposisi TA 2021 yaitu:

Baca Juga:
Subsidi Angkutan Barang Perintis Naik 46%, Langkah Serius Pemerintah Dukung Ekonomi di Wilayah 3TP

1. Sekretariat Jenderal sebesar anggaran 2021 sebesar Rp 716,03 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp725,80 miliar, untuk mengakomodasi kebutuhan penambahan belanja gaji sebesar Rp9,7 miliar;

2. Inspektorat Jenderal anggaran 2021 sebesar Rp121,54 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp123,29 miliar, untuk mengakomodasi penambahan belanja gaji sebesar Rp1,7 miliar;

Baca Juga:
Tol Soreang-Bandung Bikin Perjalanan Jadi 15 Menit Saja

3. Ditjen Perhubungan Darat anggaran 2021 sebesar Rp7,64 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp7,63 triliun, karena pengurangan belanja gaji sebesar Rp14,9 miliar;

4. Ditjen Perhubungan Laut anggaran 2021 sebesar Rp11,42 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,35 triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp 70 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana di BPSDMP dan pengurangan belanja pegawai sebesar Rp988 Juta;

5. Ditjen Perhubungan Udara anggaran 2021 sebesar Rp10,55 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp10,47 triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp80 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan belanja gaji sebesar Rp1,5 miliar;

6. Ditjen Perkeretaapian anggaran 2021 sebesar Rp11,10 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,00 triliun dengan pengurangan belanja non operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service pada BPTJ;

7. Badan Litbang Perhubungan anggaran 2021 sebesar 197,99 Miliar, tetap; 

8. BPSDMP anggaran 2021 sebesar Rp3,54 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp3,69 triliun dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp150 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan penambahan belanja pegawai sebesar Rp5,9 miliar;

9. BPTJ anggaran 2021 sebesar Rp350,58 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp450,87 miliar dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service.

Menhub mengatakan, untuk memacu percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melaksanakan langkah-langkah antara lain melakukan pendataan kegiatan 2021 untuk segera dilakukan persiapan dan pelaksanaan lelang tidak mengikat pada November 2020. Diawali proses data filling ke aplikasi SIRUP; percepatan penetapan pelaksana kegiatan; dan pembentukan Pokja pelaksana pelelangan.

"Selain itu, kegiatan yang diprioritaskan lelang tidak mengikat adalah pekerjaan infrastruktur yang pengerjaan di atas enam bulan; pekerjaan Subsidi Perintis darat, laut dan udara; permakanan di sekolah vokasional Kemenhub; dan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan ke masyarakat," lanjut Menhub.

Alokasi anggaran Kemenhub TA. 2021 adalah sebesar Rp45,66 triliun, dengan rincian yaitu Belanja Pegawai dengan pagu anggaran sebesar Rp3,97 triliun; Belanja Barang Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp2,86 triliun; dan Belanja Barang Non Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp38,82 triliun (termasuk anggaran pendidikan sebesar Rp2,07 triliun).

Adapun rincian menurut sumber pendanaannya berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp33,86 triliun; PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,79 triliun; Badan Layanan Umum sebesar Rp1,53 triliun; PLN/Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp807,11 miliar; dan SBSN/Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp 5,66 triliun. 

Berdasarkan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), alokasi anggaran Kementerian Perhubungan TA 2021, per programnya mencakup antara lain Program Dukungan Manajemen untuk seluruh unit Eselon I sebesar Rp9,5 triliun; Program Infrastruktur Konektivitas di lingkungan Ditjen Hubdat, Ditjen KA, Ditjen Hubla dan Ditjen Hubud serta BPTJ sebesar Rp33,95 triliun; Program Riset dan Inovasi IPTEK sebesar Rp112,09 miliar; dan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp2,09 triliun. (omy)

Tags :