Bukan Lagi Pangkat dan Golongan, Ini Skenario Gaji PNS Terbaru

  • Oleh : Redaksi

Senin, 21/Des/2020 12:24 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini berupaya untuk mempercepat perumusan kebijakan sebagai proses sistem reformasi pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN).

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan perumusan kebijakan gaji dan fasilitas PNS akan disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Diharapkan hasilnya bisa mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui peraturan pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS," ujar Haryomo dalam Rakornas Kepegawaian Virtual 2020 BKN, yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Skema Baru Bikin Gaji PNS Saingi Swasta dan BUMN, Berlaku 2022?

Lebih lanjut, Haryomo menjelaskan reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selasar dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sudah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Ke depan pangkat akan melekat pada tingkatan jabatan. Selain itu, penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Baca Juga:
THR dan Gaji ke-13 PNS APBN 2022 Disahkan DPR: Soal Kenaikan Gaji Bagaimana?, Ini Bocorannya

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga:
Sebelum Mendaftar CPNS, Mari Kita Cek Dulu Gajinya Sekarang

"Secara substansial perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value)," jelas Haryomo.

Artinya nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Sebagai tambahan informasi, aturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, yang telah diubah 18 kali.

Terakhir perubahan dilakukan via PP Nomor 15 Tahun 2019. Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

(lia/sumber:cnbcindonesia.com)

Tags :