Subsidi Angkutan Penumpang, Perintis, Tol Laut, Ternak, dan Rede Tahun Anggaran 2021 Dimulai

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 02/Janu/2021 05:36 WIB
Penandatangan Kerja Sama Angkutan Laut di Jakatta Penandatangan Kerja Sama Angkutan Laut di Jakatta

JAKARTA (BeritaTrans.com) –  Menjamin agar pelayanan publik angkutan laut berjalan aman dan produktif dan tidak terhenti di akhir tahun dan awal tahun baru, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja sama Subsidi Kapal Perintis, Subsidi Tol Laut dan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Kapal Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021, Rabu (30/12/2020).

Penandatanganan Perjanjian Terpadu secara simbolis dilakukan antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur PT Pelni (Persero), Direktur PT Pelayaran Karya Berkat Makmur dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Biak, dan Direktur PT Luas Line dengan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang didampingi oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.

Baca Juga:
Jelang Nataru, Kemenhub Perkuat Peningkatan dan Pengawasan Kespel di Pelabuhan Sanur

“Penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut diantaranya adalah angkutan penumpang kelas ekonomi, angkutan penumpang dan barang (Kapal Perintis), angkutan barang (Kapal Tol Laut), angkutan ternak dan angkutan perairan di pelabuhan (rede).” urai Dirjen Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (2/1/2021).

Selama ini, kata dia, kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut dilakukan perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pelni (Persero), PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, dan PT Djakarta Lloyd.

Baca Juga:
Apel Latihan Bersama National Marpolex 2023 Dibuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Untuk BUMN melalui mekanisme penugasan dan perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau lelang.

“Saya berharap, pelayanan angkutan laut kepada masyarakat kedepannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya, dapat dilaksanakan dengan transparan dan tidak diskriminatif," ungkapnya. 

Baca Juga:
Ditjen Perhubungan Laut di 2023 Anggarkan Penyelenggaraan 177 Trayek Angkutan Laut

Untuk angkutan Tol Laut dan Ternak agar dioptimalkan penggunaan aplikasi SITOLAUT agar pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dari first mile sampai last mile dapat termonitor. 

Begitu juga untuk angkutan Perintis agar benar-benar konektivitas dapat terjaga sehingga dapat memberikan dampak ekonomi, pertahanan dan keamanan, sosial serta budaya.

Capt. Antoni menambahkan, dengan ditandatangani Perjanjian Terpadu ini, maka PT Pelni (Persero), PT ASDP, dan PT Djakarta Lloyd berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2021 melalui mekanisme penugasan yang telah ditetapkan.

“Lima penugasan angkutan laut yang telah diberikan kepada PT Pelni (Persero) yaitu penumpang kelas ekonomi untuk melayani 26  trayek menggunakan 26 kapal penumpang milik Pelni, penumpang dan barang (Perintis) melayani 45 trayek dengan menggunakan kapal utama milik Negara dan lima kapal pengganti milik Negara," paparnya.S

Selanjutnya untuk barang (Tol laut) melayani delapan trayek menggunakan lima kapal kontainer milik Pelni dan tiga kapal kontainer milik Negara, untuk ternak melayani satu trayek dengan menggunakan satu kapal ternak milik Negara, dan angkutan perairan di pelabuhan (rede) untuk melayani 20 trayek dengan menggunakan 20 kapal rede milik negara.

Dua mekanisme penugasan juga diberikan kepada PT ASDP yaitu barang (Tol Laut) untuk melayani 7 trayek menggunakan dua kapal container milik negara dan lima kapal penyeberangan milik PT ASDP melayani pedalaman Papua dan ternak untuk melayani 1 trayek menggunakan satu kapal ternak milik negara.

“Kemudian, kepada PT Djakarta Lloyd yaitu barang (Tol Laut)  melayani lima trayek menggunakan lima kapal container milik negara.” tutur Capt. Antoni.

Perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (lelang) telah dilaksanakan November 2020  dan telah mendapatkan perusahaan angkutan laut Nasional yang memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk pelayanan publik yaitu penumpang dan barang (Perintis), melayani 73 trayek menggunakan 62 kapal  utama milik negara dan 11 kapal utama milik perusahaan angkutan laut Nasional swasta, barang (Tol Laut) untuk melayani 12 trayek menggunakan tiga kapal kontainer milik negara dan sembilan kapal dengan skema titip kontainer melalui perusahaan angkutan laut Nasional swasta dan ternak untuk melayani  empat trayek dengan menggunakan empat kapal ternak milik Negara. (omy)