Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Capt. Afwan RZ Terindentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Asuransi ke Pihak Keluarga

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 30/Janu/2021 12:10 WIB
Penyerahan santunan korban Sriwijaya Air SJ 182 Penyerahan santunan korban Sriwijaya Air SJ 182

CIBINONG (BeritaTrans.com) - Sesuai pengumuman Tim DVI Mabes Polri, Jumat (29/1/2021) terhadap identifikasi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 terdapat tambahan tiga korban yang berhasil teridentifikasi. 

Dari tiga Korban tersebut, Pilot Capt. Afwan RZ asal Cibinong, Jawa Barat termasuk di dalamnya. Dua lainnya berasal dari Jawa Tengah.

Baca Juga:
Ini Kesimpulan Hasil Investigasi KNKT dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Berdasarkan dengan hal tersebut, Kepala Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.

"Kami pada kesempatan pertama langsung menghubungi/melakukan 
kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," urai Hendry di Cibinong, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:
6 Fakta Tragedi Sriwijaya Air SJ182

Hari ini juga dilaksanakan penyerahan santunan secara simbolis oleh Hendri kepada Istri korban sebagai ahli waris.

Santunan diterima kakak korban mewakili keluarga, Pipit Rachmawati di rumah almarhum di Perum Bumi Cibinong Endah, Kel. Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor.

Baca Juga:
Mulai Hari ini, Sriwijaya Air & NAM Air Pindah Layanan ke Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Turut hadir Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dan Utusan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

"Setiap korban meninggal dunia memeroleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Pemerintah sebesar Rp.50.000.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," ungkap dia.

Penyelesaian Santunan Asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh Tim DVI Polri.

Hal ini berkat kerja sama dan 
dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, Aparat Kecamatan dan Keluarga korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen.

"Penyerahan santunan dengan cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan penumpang umum," pungkas Hendri. (omy)