PUPR Evaluasi Standar Layanan Rest Area Tol Trans Jawa

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 12/Feb/2021 00:07 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengevaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) tempat peristirahatan di Tol Trans Jawa dari mulai KM 102 A ruas Tol Cikampek-Palimanan hingga KM 833 B ruas Tol Pasuruan-Probolinggo.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono atas penyesuaian tarif tol.

Baca Juga:
Tol Bayung Lencir-Tempino-Jambi Bakal Rampung Awal 2025

"Pemenuhan SPM rest area menjadi salah satu syarat penyesuaian tarif tol," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/2).

 

Baca Juga:
Penerapan Sistem One Way Arus Mudik di Tol Trans Jawa Diperpanjang

Selain itu, evaluasi juga dilakukan karena Kementerian PUPR ingin konsep rest area tidak hanya jadi tempat singgah istirahat saja, tetapi juga  bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap rest area dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.

Baca Juga:
Jalan Tol Binjai-Tanjungpura Dibuka Gratis saat Libur Lebaran, Tersedia Rest Area Loh!

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta seluruh pengusaha tol untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya," katanya. 

 

Sebagai informasi pemerintah memang menaikkan tarif sejumlah ruas tol Trans Jawa pada awal tahun ini. 

Berikut rincian tarif baru di beberapa ruas Tol Trans Jawa;

Jalan Tol Ruas Palimanan-Kanci

Gol I: Rp12.000 naik menjadi Rp12.500
Gol II: Rp15.000 naik menjadi Rp18.000
Gol III: Rp21.000 turun menjadi Rp18.000
Gol IV: Rp27.000 naik menjadi Rp30.000
Gol V: Rp32.000 turun menjadi Rp30.000

Jalan Tol Semarang Seksi A,B, C

Gol I: Rp5.000 naik menjadi Rp5.500
Gol II: Rp7.500 naik menjadi Rp8.000
Gol III: Rp7.500 naik menjadi Rp8.000
Gol IV: Rp10.000 naik menjadi Rp10.500
Gol V: Rp10.000 naik menjadi  Rp10.500

Jalan Tol Surabaya-Gempol

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp3.500 naik menjadi Rp5.000
Gol II: Rp4.500 naik menjadi Rp8.000
Gol III: Rp6.000 naik menjadi Rp8.000
Gol IV: Rp7.500 naik menjadi Rp10.500
Gol V: Rp9.000 naik menjadi Rp10.500

(lia/sumber:cnnindonesia.com)