Oleh : Redaksi
BALI (BeritaTrans.com) - Dua bule ditangkap polisi karena memalsukan surat hasil tes PCR saat hendak masuk ke Bali. Kedua warga negara asing (WNA) itu bernama Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina.
"Keduanya masih diperiksa," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini di Denpasar, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:
Penumpang Kapal Pesiar yang Bersandar di Bali Dikenakan Biaya Retribusi Turis Asing
Dimitri dan Olena diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.
Baca Juga:
Pertahanan Laut Rusia Bikin Kapal Selam Nuklir Baru, Bawa Rudal Hipersonik
Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
Kepada polisi, kedua bule Eropa timur itu mengaku mendapat surat hasil tes PCR itu dari seseorang bernama Steve saat hendak berangkat ke Bali.
Baca Juga:
Rusia Kerahkan 11 Kapal Perang Tambahan di Laut Hitam untuk Serang Ukraina
Hingga kini, Dimitri dan Olena masih diamankan di Polres Karangasem. "Kami masih upayakan komunikasi dengan kedutaan yang bersangkutan," ujar Suartini.(amt/sumber:iNews.id)