Dilarang Mudik, Operasional Kereta Api Masih Tunggu Arahan Kemenhub

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 28/Mar/2021 15:55 WIB
Kereta api melaju di jembatan sungai di Bekasi. Kereta api melaju di jembatan sungai di Bekasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai operasional kereta api saat mudik lebaran. 

Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada libur lebaran tahun 2021 ini. 

Baca Juga:
3 Remaja Keserempet Kereta Saat Ngonten di Dekat Rel, 1 Tewas

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perseroan masih belum memutuskan berapa armada kereta dan jam yang akan dioperasikan pada mudik tahun ini. Termasuk juga mengenai operasional kereta kargo. 

Pemerintah sendiri memberikan indikasi tidak akan melakukan pembatasan operasional pada kendaraan kargo. Mengingat pada lebaran tahun ini, diprediksi tidak akan terlalu padat dibandingkan sebelum Covid-19 terjadi. 

Baca Juga:
Top, Selama Triwulan I, Volume Penumpang Kereta Api Naik 11%

“Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021,” ujarnya, Ahad (28/3/2021). 

Namun secara umum, lanjut Joni, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi jika tujuannya adalah untuk menekan angka kasus Covid-19. 

Baca Juga:
Tiket Kereta Api Tidak Tersedia? Cek di Connecting Train Aja!

“KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. 

Joni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait larangan mudik ini. Termasuk dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. 

“KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait,” kata Joni.(fhm/sumber:sindonewscom)