Tanpa Helm 3 Perempuan Boncengan Naik Motor dan Masuk Tol Tangerang

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 28/Mar/2021 17:49 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Beredar rekaman yang memperlihatkan tiga perempuan menaiki satu sepeda motor masuk ke jalan tol. Tepatnya di jalur tol Jakarta-Tangerang pada Minggu (28/3/2021).

Rekaman video tersebut diunggah oleh akun instagram @tangerang.terkini belum lama ini. Selain mengendarai sepeda motor di jalan tol, ketiga perempuan tersebut juga melanggar beberapa peraturan lalu lintas lainnya.

Baca Juga:
Viral Pemotor Masuk Tol Desari Dikejar dengan 3 Mobil Petugas

Mereka mengendarai motor berbonceng tiga. Selain itu ketiga-tiganya pun tidak mengenakan helm sama sekali. 

Meski telah jelas peraturan mengenai larangan sepeda motor memasuki jalan tol, tidak sedikit kejadian semacam ini terus terulang di berbagai daerah.
Merujuk data atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 menjelaskan:

Baca Juga:
Viral! Dua WNA Bermotor Masuk ke Tol Becakayu dengan Santai

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga:
Bamsoet Usul Tol Jagorawi hingga Cipularang Bisa Dilintasi Sepeda Motor

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Goyangkan Kendaraan, Kegiatan Mubazir Saat Isi Bensin

Larangan sepeda motor masuk jalan tol didasari atas fakta bahwa kecepatan kendaraan di jalan tol relatif konstan dan tinggi dengan dimensi kendaraan yang lebih besar dari sepeda motor. 

Momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil.

"Sebaiknya diberikan lagi sign khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan JALAN TOL," kata Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dengan tanda khusus berwarna kuning di jalanan atau aspal, dapat lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu-rambu yang dipasang di atas. Hal ini dikarenakan mata pengendara motor cenderung menghindari panas sehingga mukanya tidak mendongak ke atas.

(dien/sumber: kompas.com).