Ditjen Hubdat Hadirkan Kendaraan Uji Keliling di Sulut

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 10/Apr/2021 23:00 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

 

BITUNG (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Ini diperuntukkan agar mempermudah uji berkala khususnya di daerah yang belum memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi, salah satunya yang berada di Sulawesi Utara.

"Dengan mempergunakan mobil uji keliling merupakan upaya pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan pengujian berkala kendaraan bermotor pada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung cukup lama," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam acara Peresmian Kendaraan Uji Keliling di Terminal Tipe A Tangkoko Bitung, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Menurutnya, permasalahan tersebut dikarenakan UPUBKB yang ada di Kabupaten/Kota tidak atau belum terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya akan dilayani dengan mobil uji keliling ini diharapkan dapat membangun UPUBKB yang baik, memelihara peralatan ujinya secara teratur, melakukan kalibrasi setiap tahun, meningkatkan kompetensi para pengujinya, serta mengajukan permohonan akreditasi terhadap UPUBKB daerahnya masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Selain itu Dirjen Budi mengungkapkan, bila melihat kondisi saat ini, jumlah UPUBKB yang terakreditasi masih sangat terbatas di beberapa wilayah di Indonesia. 

"Oleh karena itu saya sangat mendukung program pemenuhan fasilitas dan peralatan untuk pengujian berkala kendaraan bermotor berupa kendaraan uji keliling, sehingga pelayanan uji berkala masih dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien," urai dia.

Dengan adanya Kendaraan Uji Keliling ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk terus berupaya melakukan percepatan dalam peningkatan kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor dan keselamatan lalu lintas jalan, termasuk mendukung Program Menuju Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) tahun 2023. (omy)