Oleh : Bondan
BEKASI (BeritaTrans.com) - Moda transportasi umum darat seperti bus antarkota antarpropinsi (AKAP) saat ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia.
Saat ini sejumlah perusahaan otobus (PO) di tengah adanya larangan mudik pada saat lebaran. Mulai menaikan tarif tiket bus hingga batas dilarangnya mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga:
Terminal Kepuhsari Jombang Hanya Berangkatkan Sedikit Bus saat Libur Panjang
Salah satu PO bus yang sudah menaikan tarif tiket saat ini yakni PO Handoyo. Pengurus agen penjualan tiket bus Handoyo yang berada di Jalan HM Joyomartono, Margahayu, Bekasi, saat ditemui BeritaTrans.com mengutarakan, bahwa tarif tiket bus tersebut sudah mengalami kenaikan.
“Tarif tiket kita sudah mulai naik dari tanggal 21 april kemarin. Kenaikan tarif ini berlangsung sampai 5 Mei, terakhir kita beroperasi. Tanggal 6 Mei kita setop beroperasi,” katanya kepada BeritaTrans.com, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga:
Lika-Liku Perjalanan Bus ALS Bekasi ke Medan, Lalui Lintas Tengah Sumatra Berhari-Hari
Dia juga menambahkan, kenaikan tarif tiket ini setiap pertanggalnya berbeda-beda disetiap masing-masing kelas bus Handoyo.
“Kalau tarif naiknya sendiri nggak semua sama. Tiap pertanggal beda-beda mas di tiap kelasnya mas,” ujarnya.
Baca Juga:
Sopir Jaklingko dan Pengurus Bus AKAP Cekcok di Terminal Lebak Bulus, Begini Kronologinya
Untuk diketahui beroperasinya bus Handoyo ini hanya sampai pada 5 Mei 2021. Pada 6-17 Mei 2021, sesuai peraturan Pemerintah pada tanggal tersebut masyarakat dilarang mudik atau dilarang melakukan perjalanan keluar Kota.
Bus PO Handoyo. Foto: BeritaTrans.com.
Berikut tarif bus PO Handoyo yang sudah mengalami kenaikan untuk semua kelas:
21-22 April 2021
23-27 April 2021
28-29 April 2021
30 April-selesai
(dan)