Kemenhub Dukung Penindakan Tegas Polri pada Travel Gelap

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 30/Apr/2021 14:44 WIB
Penahanan travel gelap Penahanan travel gelap

 


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan mendukung upaya Polri dalam menindak travel gelap yang mengangkut penumpang.  

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta Jumat (30/4/2021). 

“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid 19 karena kapasitas kendaraan yang bisa penuh sehingga potensi penularan sangat besar. Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak tercover oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan adanya travel gelap tersebut dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin,” urai Dirjen Budi.

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Dia secara khusus menyoroti kendaraan travel atau pun kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

“Kami sudah melakukan rapat bersama Kakorlantas Polri dan para Dirlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, hingga Kamis (29/4/2021), telah diamankan sebanyak 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya. 

Kendaraan yang diamankan tersebut masuk kategori travel gelap karena tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, dan juga yang menyimpang dari trayek seharusnya.

Senada dengan hal tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono, mengatakan, “Saya pastikan tidak ada yang lolos, karena kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua. Semua sinergi, kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh. Baik penyekatan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten. Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas.”

Dirjen Budi mengungkapkan pihaknya bersama Korlantas Polri, didukung TNI, unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan petugas terkait lainnya akan terjun bersama di lokasi Pos Penyekatan mulai 6 Mei 2021.

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, antara lain akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol; terminal angkutan penumpang; serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (omy)