Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda apresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel gelap.
Seiring dengan larangan mudik banyak travel gelap memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan , bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
Baca Juga:
DPP Organda Sampaikan 9 Catatan ini kepada Pemerintah untuk Direalisasikan
"Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," tegas Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Ahad (2/5/2021).
Korlantas Polri kata dia, telah mengambil langkah cepat dengan memerhatikan regulasi soal “Peniadaan Mudik’, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid-19.
Baca Juga:
DPP Organda Puji Pemasangan Stiker Bus: Ini Langkah Solutif Ditjen Hubdat
Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid -19.
"Saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi. Pada dasarnya hukum harus ditegakkan apapun risikonya. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran Covid-19 di saat ada larangan mudik," bebernya.
Baca Juga:
DPP Organda Imbau Pemerintah Beri Prioritas Vaksin Covid-19 pada Pengemudi Angkutan Umum
Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
DPP Organda mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri yang menjadi bagian indikator dalam pencegahan Covid -19.
Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi.
"Kami juga mengapresiasi teman-teman pengusaha PO. Bus yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik. Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," tutur Ateng.
Diutarakannya, transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan di bawah yang tidak kelihatan.
"DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi," ungkapnya.
Tentunya pemerintah untuk tegas menindak berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum.
Menyikapi fenomena angkutan illegal DPP Organda mempersilahkan para pelaku angkutan ilegal (gelap) yang akan serius berusaha di dunia angkutan umum, untuk melakukan pengurusan perijinan sesuai ketentuan.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel illegal , DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan.
DPP Organda sangat yakin, ketika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support.
"Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi," imbuh Ateng.
DPP Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal (gelap), semestinya dapat dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik.
“Mari semuanya menjaga penyebaran Covid, sesuai anjuran pemerintah. Apapun ujung dari perbedaan saat ini nantinya harus tetap, usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaanya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator," tutup Ateng. (omy)