Sidang Praperadilan, RJ Lino Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 19/Mei/2021 06:20 WIB
Foto:istimewa/antaranews.com Foto:istimewa/antaranews.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lino berpendapat bahwa proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK bertentangan dengan Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 70 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga:
Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan Dipresiasi KPK

Aturan itu mengatur KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. 

"Memerintahkan termohon [pimpinan KPK] untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," ujar kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

Baca Juga:
KSOP Tg Balai Karimun Sabet Penghargaan Stakeholder Award KPKNL Batam

Agus menuturkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) nomor: 55/01/12/2015 diteken pada tanggal 15 Desember 2015, sementara penahanan terhadap kliennya terhitung sejak 26 Maret 2021. Artinya, kata dia, ada jangka waktu kurang lebih sekitar lima tahun.

Fakta di atas, lanjut dia, menunjukkan bahwa KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 70 C UU KPK.

Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Penggunaan Lahan untuk Perusahaan Pelabuhan X Bupati Tanah Bambu Maming

"Demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka maka cukup alasan hukumnya bagi hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari RJ Lino," imbuh Agus.

Agus juga menyinggung perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang berkisar US$22.828 (sekitar Rp329 juta).

Nominal itu, tutur dia, di luar ranah KPK yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Untuk diketahui, kerugian negara US$22.828 ini baru mencakup pemeliharaan QCC bukan terkait dengan pengadaan.

"Kami selaku pemohon Praperadilan meminta majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan," ujar Agus.

Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap RJ Lino hingga 40 hari, untuk periode 15 April hingga 24 Mei terkait kasus pengadaan QCC tersebut. (amt/sumber:cnnindonesia.com)

Tags :