Fokus Kawal Pengetatan Perjalanan, Bandara Angkasa Pura II Sesuaikan Level Operasional

  • Oleh : Naomy

Kamis, 20/Mei/2021 09:54 WIB
Suasana di salah satu Bandara Angkasa Pura II Suasana di salah satu Bandara Angkasa Pura II

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) fokus mengawal ketentuan pengetatan perjalanan rute domestik pada 18 - 24 Mei 2021.

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

Setiap bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional untuk memastikan prosedur berjalan baik.

“Pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei, lalu lintas penerbangan jelas rendah. Setelah itu, penerbangan mulai merangkak naik, dan ini salah satu faktor yang membuat bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Pemerintah juga telah menetapkan periode pengetatan perjalanan pada 18 - 24 Mei," tegas Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhamma Awaluddin, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

Mulai 18 Mei, masing-masing bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Mayoritas, level operasional dinaikkan satu tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibandingkan dengan sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei.

"Ini untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik,” ujarnya. 

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan, terdapat tiga level operasional bagi bandara AP II yaitu Normal Operation, Slowdown Operation dan Minimum Operation.

“Level Slowdown Operation artinya bandara-bandara AP II memastikan optimalisasi di tengah pandemi Covid-19, di mana personel dan fasilitas keamanan, pelayanan, serta keselamatan penerbangan dipastikan siap melayani lalu lintas penerbangan di tengah pandemi," ungkapnya.

Pada level Slowdown Operation ini, jumlah personel dan fasilitas yang difungsikan lebih banyak dibandingkan dengan Minimum Operation.

Sementara itu, Normal Operation merujuk pada operasional bandara di saat tidak adanya pandemi.

Adapun tiga level operasional ini diperkenalkan AP II sejak pandemi Covid-19 melanda. 

Awaluddin menambahkan, melalui pilihan level operasional ini, bandara AP II dapat memperkuat aspek operasional untuk memenuhi berbagai prosedur dengan cepat (resilient operation), mengikuti perkembangan di lapangan dengan cepat (agility operation), serta mempertimbangkan penggunaan sumber daya (lean operation). 

“Setiap bandara dapat menetapkan level operasional masing-masing, apakah Normal, Slowdown atau Minimum, untuk menciptakan resilient operation, agility operation, dan lean operation guna menghadapi tantangan Covid-19 dan tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," katanya.

Dia mengungkapkan, manfaat lain yang dirasakan dari penetapan level operasional antara lain perlindungan kepada karyawan (Workforce Protection) dan efisiensi operasional. 

“Misalnya, pada Slowdown Operation tidak semua personel harus datang ke bandara, namun dilakukan penataan jam kerja [shift hour] yang selaras dengan lalu lintas penerbangan. Ketika personel berada di rumah, maka itu akan memperkuat aspek Workforce Protection.

“Manfaat lainnya adalah bandara-bandara AP II dapat melakukan optimalisasi dan efisiensi secara signifikan seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu melakukan efisiensi penggunaan listrik hingga 45 - 51% dan penggunaan air yang dihemat berkisar 43 - 49% dibandingkan dengan rencana awal,” imbuh Awaluddin. (omy)