IPC Bersih-Bersih Pungutan Liar Pelabuhan Tanjung Priok, 12 Pekerja di PHK

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 18/Jun/2021 21:25 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) mengumumkan telah menindak sejumlah pelaku pungli (pungutan liar). Pelaku tersebut memungut sejumlah dana di luar pungutan resmi jasa di pelabuhan.

Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono mengatakan, tindakan bersih-bersih pungli ini terus dilakukan secara rutin karena memang menjadi bagian dari komitmen perusahaan memperkuat layanan jasa pelabuhan.

Baca Juga:
IPC TPK Perkuat Safety Operation melalui QHSE Forum

"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," kata dia kepada media, Jumat, 18 Juni 2021.

Arif mengatakan, sejauh ini Pelindo II telah menindak tegas 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan. Tindakan tegas itu dilakukan dalam bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga:
IPC TPK Lepas Keberangkatan Ratusan Pemudik Gratis Bersama BUMN Pelindo 2024

Dia merincikan, dari 12 orang yang ditindak tersebut terdiri dari satu operator yang merupakan pekerja alih daya di PT PBM Olah Jasa Andal. Dia terlibat kasus video viral pungli pada 2017.

Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka terlibat pungli pada 2017-2018.

Baca Juga:
Kerahkan 10 Bus, IPC TPK Berangkatkan 500 Pemudik Gratis

Selanjutnya, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut  merupakan pekerja PT Multitally Indonesia.

Arief menegaskan PT Pelindo II sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan. 

"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian, IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi," tuturnya.

Arief menambahkan IPC mewujudkan pelabuhan bersih juga dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan.

WBS itu adalah SMS/Whatsapp : 0811 933 2345/0811 9511 665, telepon  021 2782 3456, faksimili 021 2782 3456, email [email protected], dan website https://ipcbersih.whistleblowing.link/. 

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menangkap 3.823 orang terkait kasus dugaan premanisme atau pungutan liar (pungli) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Penangkapan dilakukan pada periode 11 sampai 14 Juni 2021.

Pada 10 Juni lalu, Presiden Joko Widodo usai memantau kegiatan pelaksanaan vaksinasi di Pelabuhan Tanjung Priok, mendapati keluhan dari sopir kontainer yang merasa sering mendapat pungutan liar di pelabuhan. Bahkan hingga di luar pelabuhan sering mengalami 'dipalak' oleh oknum.

Kala itu, Jokowi pun langsung menghubungi Kapolri untuk bisa segera menyelesaikan masalah ini. Instruksi itu direspons secara langsung.(amt/sumber:viva.co.id)